Diduga Tak Ada RAB, Proyek Rabat Beton Desa Kubung di Sorot DPC GPM Halsel

BIDIKFAKTA – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali dipertontonkan di Halmahera Selatan. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halsel menyoroti proyek pembangunan rabat beton di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, yang diduga sarat ketidaktransparanan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, mengatakan pihaknya menemukan proyek rabat beton di Desa Kubung tahun 2025 tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan dan ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada aspek transparansi anggaran dan pelibatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Meskipun papan informasi proyek telah terpasang, namun isinya sangat minim. Tidak ada rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang dicantumkan,” ujar Harmain kepada media ini, Kamis (3/7)

Ia menegaskan bahwa ketiadaan informasi teknis seperti mutu beton, ketebalan jalan, harga satuan material, dan biaya tenaga kerja, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak publik. Hal ini dinilai membuka celah manipulasi dalam pelaksanaan proyek.

“Jika hanya mencantumkan volume dan nilai anggaran tanpa detail teknis, tidak ada jaminan pekerjaan dilakukan sesuai standar. Ini rawan penyimpangan,” tegasnya.

DPC GPM Halsel juga menyoroti klaim bahwa pelaksana kegiatan adalah “masyarakat”. Namun di lapangan, keterlibatan warga dinilai hanya sebatas formalitas administratif, tanpa kejelasan struktur pelaksana, sistem pengawasan, maupun ruang partisipasi yang terbuka.

“Ini pola lama yang masih terus dipertahankan. Masyarakat hanya dijadikan simbol di atas kertas, tanpa keterlibatan nyata dalam proses perencanaan dan pelaksanaan,” tambah Harmain.

Karena itu kata dia, mengacu pada regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Tak sampai disitu ketua DPC GPM Halsel ini mengancam jika tidak ada respons serius dari pihak desa maupun Inspektorat, dipastikan pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke tingkat kabupaten.

“Dana desa adalah hak rakyat, bukan ruang eksklusif aparat desa. Kami tidak akan diam jika ada indikasi penyelewengan,” tutupnya

Terakhir ia meminta Pemerintah Desa Kubung untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait beberapa hal krusial, di antaranya, (1. Dugaan penyisipan proyek lama ke dalam RKPDes 2025 (2. Ketiadaan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2023–2024 dan (3. Proses perencanaan kegiatan desa yang dinilai tidak inklusif dan minim partisipasi warga.

Pos terkait