BIDIKFAKTA – Nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus (FAM), kembali menjadi sorotan. Sejumlah ASN di Kabupaten Pulau Taliabu mengaku masih menanggung cicilan pinjaman bank yang diduga merupakan utang pribadi FAM saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu pada 2017–2019.
Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, total pinjaman mencapai lebih dari Rp 2 miliar, berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Cabang Bobong. Skema pinjaman FAM pun dibagi dalam dua jenis yakni Kredit Konsumtif/Gaji (2017) yang melibatkan 4 ASN, dan Kredit Bangun Usaha (KBU, 2019) yang menyeret 13 ASN lainnya.
“Setiap orang dibebani cicilan antara Rp 80 juta hingga Rp 150 juta. Setelah FAM tak menjabat, kami yang harus membayar tiap bulan lewat potongan gaji,” ungkap sumber.
Ia menyebut, awalnya FAM berjanji akan melunasi utang setelah pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun hingga kini, janji itu tak ditepati.
Lebih parah lagi, para ASN mengaku dipaksa menggunakan SK pengangkatan PNS sebagai jaminan pinjaman, dengan ancaman kehilangan jabatan bila menolak.
“Ini jelas penyalahgunaan jabatan. Kami minta aparat penegak hukum mengusut kasus ini. Jangan sampai utang pribadi dibebankan kepada ASN,” tegas sumber mengakhiri.