BIDIKFAKTA – Situasi memanas terjadi di Desa Toin, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Ratusan warga melakukan aksi boikot Kantor Desa sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap Kepala Desa Fahmi Taher yang dinilai ingkar janji, tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, dan gagal memberikan pelayanan yang adil.
Pemicu utama aksi ini adalah tidak terealisasinya pengadaan meteran listrik yang sebelumnya telah disepakati dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) tahun anggaran berjalan. Dalam Musdes tersebut, Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 200 juta untuk memasang meteran listrik di seluruh rumah warga. Namun, hingga kini, baru sebagian kecil rumah yang mendapatkan pemasangan, sementara mayoritas warga harus membeli sendiri meteran tersebut secara mandiri.
Kekecewaan warga memuncak hingga mereka menggelar aksi demonstrasi dan mendatangkan aparat Babinsa, DPMD, pihak kepolisian, serta Camat Kepulauan Botang Lomang. Ironisnya, baik Kepala Desa Fahmi Taher maupun Sekretaris Desa memilih absen dan tidak hadir dalam aksi tersebut, meskipun telah mengetahui protes warga berlangsung.
“Ini bukan hanya soal janji yang diingkari, tapi soal integritas dan akuntabilitas pemerintahan desa,” tegas Lutfi Yurdi, aktivis sosial dan pengamat kebijakan publik.
Lutfi menilai, kegagalan Kades dalam merealisasikan program yang sudah disepakati dan dianggarkan menunjukkan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan desa. Ia mengingatkan bahwa janji dalam Musdes adalah bagian dari perencanaan pembangunan yang bersifat mengikat.
“Jika anggaran sudah disahkan namun tidak direalisasikan, ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Mengacu pada Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lutfi menekankan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
“Bila kepala desa terbukti melalaikan kewajibannya, maka Inspektorat harus segera turun melakukan audit, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wajib melakukan evaluasi kinerja. Jika hasilnya negatif, maka bupati harus segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Halmahera Selatan tidak bisa berdiam diri menghadapi situasi ini.
“Bupati memegang tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh desa di wilayahnya berjalan sesuai aturan. Pembiaran hanya akan membuka ruang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Warga Desa Toin pun berharap aksi mereka mendapat tanggapan serius dari Bupati dan pihak terkait. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar apabila tidak ada tindakan konkret.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Fahmi Taher belum berhasil dikonfirmasi.