KOHATI Desak Polres Halsel Tangkap 6 Pelaku Kekerasan Seksual dan Copot 3 Oknum Polisi Polsek Obi

BIDIKFAKTA – Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Bacan melayangkan desakan keras kepada Polres Halmahera Selatan untuk segera menangkap enam pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kecamatan Obi. Tuntutan ini disampaikan dalam audiensi terbuka bersama jajaran Polsek Obi, Senin (14 Juli 2025).

Ketua KOHATI Cabang Bacan, Ferawati Samsir, menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Ia menyebut kasus ini sebagai ujian integritas aparat penegak hukum di daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami hadir bukan untuk basa-basi. Jika enam pelaku tidak segera ditangkap, kami pastikan akan turun aksi besar-besaran. Ini soal keadilan dan martabat korban,” tegas Ferawati di hadapan Kapolsek Obi dan perwakilan Polres Halsel.

Ferawati juga menjabarkan bahwa para pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta kemungkinan penambahan hukuman berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku.

Selain menyoroti pelaku, KOHATI juga mengecam keras dugaan keterlibatan tiga anggota Polsek Obi yang mencoba melakukan mediasi secara kekeluargaan antara keluarga pelaku dan korban. Menurut Ferawati, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan etika profesi Polri.

“Mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk obstruction of justice. Itu jelas diatur dalam Pasal 221 KUHP dan melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.

Ferawati mendesak agar ketiga oknum tersebut dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam. Ia menilai tindakan mereka mencederai kepercayaan publik dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Ini bukan hanya melindungi pelaku, tapi juga mencoreng wibawa institusi. Dalam Pasal 10 Kode Etik Polri ditegaskan bahwa anggota wajib melindungi korban dan menjunjung tinggi keadilan,” tambahnya.

Sekretaris KOHATI Cabang Bacan, Wiwin M. Zen, juga menyuarakan desakan untuk mengevaluasi total kinerja Kapolsek Obi dan seluruh jajarannya, mengingat kegagalan mereka dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami minta Kapolsek dicopot. Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut masa depan korban dan rasa aman masyarakat. Jika tak ada evaluasi menyeluruh, maka Polres Halsel gagal menjaga wibawa hukum di tingkat bawah,” tegasnya.

Ketua Bidang Eksternal KOHATI, Siti Nurhuda Sadar Alam, menambahkan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap kepolisian di Obi.

“Ini bukan kali pertama kami mendengar kasus ditangani tanpa kejelasan. Kami minta Kapolda Maluku Utara turun langsung untuk memastikan proses hukum berjalan objektif,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, menyatakan bahwa Polres tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjalankan proses hukum secara transparan.

“Kami tidak akan melindungi siapa pun. Baik pelaku kekerasan seksual maupun anggota kami yang melanggar etik akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sunadi juga mengapresiasi peran KOHATI yang aktif mengawal proses hukum dan menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik serta pengawasan publik.

Sebagai penutup, Ferawati kembali menegaskan bahwa KOHATI akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku ditangkap dan oknum aparat yang diduga melakukan pelanggaran segera diperiksa.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan turun ke jalan, bersuara, dan menuntut keadilan sampai ke akar. Tak boleh ada satu pun pelaku atau pelindung pelaku yang lolos dari hukum,” pungkasnya.

Pos terkait