Proyek Jalan Rp4,9 M di Sanihaya Diduga Fiktif, Praktisi Desak Kejati Malut Turun Tangan

Foto: Abdullah Ismail, Praktisi Hukum di Maluku Utara. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Praktisi hukum Abdullah Ismail mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kabupaten Kepulauan Sula, agar bersikap tegas dan profesional dalam menangani dugaan korupsi proyek jalan sentral perkebunan di Desa Sanihaya Kecamatan Mangoli Utara senilai Rp4,9 miliar tahun 2023 yang dimenangkan CV SBU.

Abdullah menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang saat ini tengah menyelidiki proyek peningkatan jalan yang diduga fiktif dan telah merugikan keuangan negara ini agar profesional dan tetap menjunjung integritas selaku penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami minta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku Utara ikut mengawal dan mengawasi jalannya penyelidikan agar kasus ini tidak mandek atau diproses secara tebang pilih,” ujar Abdullah saat dihubungi bidikfakta, Rabu (10/9/2025).

Ia mengungkapkan, proyek senilai total Rp4.972.077.614 itu dimenangkan oleh CV SBU. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-Perwakilan Maluku Utara, pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan alias fiktif.

“CV SBU diketahui telah mencairkan dana sebesar Rp1.320.288.177 melalui SP2D Nomor: 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023. Tapi kenyataannya, proyek jalan ini tak dilaksanakan,” jelasnya.

Abdullah juga menyinggung kasus BTT (Belanja Tak Terduga) yang sebelumnya diduga menyeret oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Ia meminta agar Kejati dapat memetik pelajaran dari kasus itu yang hingga saat ini menjadi sorotan bukan hanya d kepulauan sula namun sudah meluas hingga seisi maluku utara yang mengikuti lewat pemberitaan di media. Dia pun berharap kasus ini menjadi atensi khusus bagi Kejati Malut.

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejari Sula. Apakah mereka mampu bertindak profesional dan berani menindak, atau justru kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia berharap, di momentum Hari Bhakti Adhyaksa ini, khususnya Kejaksaan negeri kepulauan sula bisa menjadikan sebagai momentum agar dapat memulihkan citra sebagai lembaga penegak hukum yang adil, mandiri, profesional dan berintegritas tinggi serta tak pandang bulu dalam mengungkap perkara korupsi di kabupaten kepulauan sula.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan sistematis. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas dalam kasus proyek fiktif ini, maka kepercayaan masyarakat akan terus luntur,” pungkasnya.

Pos terkait