Diduga Korupsi APAK Desak Kajati Maluku Utara Periksa Kadinsos

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Maluku Utara Saat Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Maluku Utara, kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kota Ternate, Kamis (11/9/2025). Aksi ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara.

Dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Koordinator Lapangan Ajis Abubakar mengatakan adanya indikasi penyimpangan anggaran belanja makan dan minum pada dua unit pelaksana teknis daerah (UPTD), yaitu Panti Sosial Anak (PSA) Budi Santosa dan Panti Sosial Tuna Wisma HIMO–HIMO. Nilai dugaan korupsi ditaksir mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.B/LHP/XIX/TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, ditemukan pengadaan barang makan-minum yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Proyek tersebut dikerjakan CV SM dan hanya dibuat berdasarkan kontrak selama tiga bulan, tanpa realisasi fisik yang valid,” kata Ajis.

Ia juga mengungkapkan adanya temuan BPK terkait anggaran Panti Sosial Tuna Wisma HIMO–HIMO. Dugaan penyimpangan terjadi pada belanja makan-minum dan fasilitas pelayanan urusan sosial dengan nilai mencapai Rp1,09 miliar. Selain itu, anggaran belanja barang dan jasa di panti tersebut untuk tahun 2024 mencapai Rp2,68 miliar.

“Temuan BPK mengungkap bahwa terdapat realisasi belanja senilai Rp642 juta yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban,” tambahnya.

Atas dasar temuan tersebut, massa aksi mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Joanda Laos untuk segera mencopot Kepala Dinas Sosial Maluku Utara serta mengevaluasi pimpinan UPTD PSA Budi Santosa dan Panti Sosial Tuna Wisma HIMO–HIMO.

Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Kami mendesak Gubernur dan Kejati untuk turun tangan. Copot semua pejabat yang terlibat dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ajis.

Pos terkait