Diduga Terlibat Korupsi Rp5,2 M, KPK Desak Kajati Periksa Kadispora dan Sekda Maluku Utara

Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara Saat Menggelar Aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Aksi unjuk rasa digelar oleh Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Kamis, 18 September 2025. Massa mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara, Saifuddin Djuba, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, terkait dugaan korupsi anggaran miliaran rupiah di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam orasinya, salah satu orator aksi, Andi, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tiga OPD, dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara diantaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) senilai Rp3,407 miliar, Dinas Pariwisata senilai Rp1,184 miliar dan UPT Himo-Himo Dinsos senilai Rp642 juta.

Bacaan Lainnya

“Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp5,234 miliar, dengan temuan paling besar di Dispora yang dipimpin Saifuddin Djuba, di mana pengelolaan anggaran tahun 2024 dilakukan tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” tegas Andi.

Selain itu, massa juga menyoroti kasus korupsi pada program penunjang urusan pemerintahan daerah tahun anggaran 2022 di Unit Wakil Kepala Daerah Maluku Utara, yang telah menyeret Syahrastani sebagai tersangka. Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp2,7 miliar.

Andi menyebut, Sekda Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. “Saudara Samsudin sudah pernah diperiksa sebagai saksi, namun kami mendesak agar Kejati memeriksa lebih lanjut keterlibatannya,” teriak Andi dalam orasinya.

KPK menilai, dugaan korupsi ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang harus ditindak secara tegas dan transparan.

“Kejati Maluku Utara jangan diam. Segera panggil dan periksa Saifuddin Djuba, Samsudin Abdul Kadir, serta pihak terkait lainnya. Jangan ada yang dilindungi,” pungkas Andi.

Pos terkait