APBD Sula Digunakan untuk Apa?, Rakyat Berhak Tahu!

BIDIKFAKTA – Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi anggaran merupakan salah satu indikator utama tercapainya prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan representasi kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui ke mana uang mereka dibelanjakan, sementara pemerintah daerah berkewajiban moral dan politik untuk menjelaskannya secara terbuka.

Transparansi dalam pengelolaan APBD di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2025 seharusnya tidak hanya berhenti pada proses penyusunan dan pengesahan di ruang-ruang formal antara eksekutif dan legislatif. Lebih jauh, transparansi menuntut adanya akses publik yang luas dan mudah terhadap dokumen APBD, baik dalam bentuk rencana maupun realisasi.

Bacaan Lainnya

Publikasi melalui situs resmi pemerintah daerah dan DPRD, kanal media sosial, hingga laporan berkala di media massa lokal adalah hal wajib yang harus di lakukan agar masyarakat dapat memantau secara langsung apakah alokasi anggaran benar-benar menyentuh sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta program-program ekonomi kerakyatan.

Urgensi transparansi APBD bukan hanya menyangkut aspek teknis penyampaian informasi, tetapi juga menyentuh dimensi etika politik. Pemimpin daerah sejatinya adalah pelayan rakyat, sehingga keterbukaan dalam penggunaan anggaran publik menjadi ukuran legitimasi moral kepemimpinan mereka. Ketertutupan anggaran hanya akan melahirkan prasangka, memperlebar jurang ketidakpercayaan, dan menggerus legitimasi pemerintahan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah jika APBD tidak dibuka secara jelas kepada publik, bagaimana mungkin rakyat percaya bahwa pengelolaan keuangan daerah berpihak pada kepentingan mereka?

Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Sula perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip good governance. Penyediaan akses terbuka terhadap dokumen APBD, baik rencana maupun realisasinya merupakan langkah awal yang tidak bisa ditawar. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang mampu mengontrol jalannya pembangunan melalui mekanisme transparansi dan partisipasi.

Dengan demikian, keterbukaan APBD 2025 bukan sekedar tuntutan administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak demi memperkuat kepercayaan publik, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Landasan Hukum Transparansi APBD

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 ayat (2): kedaulatan berada di tangan rakyat.

Pasal 23 ayat (1): APBN/APBD dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 28F: hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): keuangan negara harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 9 ayat (1): badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala.

Pasal 11 ayat (1) huruf d: anggaran badan publik wajib diumumkan terbuka, baik dalam proses pembahasan maupun setelah disahkan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Menetapkan prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, serta pemeriksaan oleh badan yang bebas dan mandiri.

6. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Mewajibkan pemerintah daerah menyediakan data APBD yang dapat diakses masyarakat melalui sistem informasi.

7. Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK No. 011/PUU-I/2003: prinsip keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga negara.

Putusan MK No. 3/PUU-VII/2009: informasi keuangan negara/daerah bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga wajib dibuka kepada publik.

Dari landasan hukum di atas menjadi penegasan bahwa, APBD bukan lagi dokumen keramat dan rahasia yang haram di akses oleh publik melainkan tuntutan adanya transparansi APBD tahun 2025 Kepulauan Sula. Sebab, hal ini merupakan mandat konstitusi, amanat undang-undang, dan tuntutan etika politik. UUD 1945 menjamin hak rakyat atas informasi, undang-undang mewajibkan pemerintah daerah membuka akses terhadap dokumen APBD, dan Mahkamah Konstitusi menegaskan keterbukaan anggaran sebagai hak konstitusional yang tidak dapat ditawar.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Sula harus memastikan publikasi APBD 2025 secara terbuka melalui kanal resmi yang mudah diakses masyarakat. Keterbukaan ini akan memperkuat legitimasi pemerintah, mencegah penyalahgunaan anggaran, serta menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang akuntabel dan benar-benar berpihak kepada rakyat.

Penulis: Nusri Umalekhoa, SH

Pos terkait