Limbah B3 di Ternate Belum Tertangani, APPL Desak KLHK Tegas!

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) Maluku Utara Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Maluku Utara. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru, yang diduga mengelola limbah B3 tanpa izin resmi.

Koordinator aksi, Ajis Abubakar, dalam orasinya menyatakan bahwa penggunaan insinerator di TPA Buku Deru-deru tidak memiliki izin dari KLHK, sehingga dianggap melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Dinas Kesehatan Kota Ternate menggunakan insinerator tanpa izin dari KLHK. Ini jelas bertentangan dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,” tegas Ajis.

Ia menilai, ketidaksesuaian ini menunjukkan kelalaian serius dalam pengelolaan limbah berbahaya yang dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

APPL juga menyoroti nota kesepahaman antara Dinas Kesehatan Kota Ternate dan RSUD Chasan Boesoirie terkait penggunaan insinerator. Menurut mereka, kerja sama itu dilakukan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengoperasian alat pembakar limbah B3 tersebut.

“Tanpa AMDAL, berarti potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat diabaikan,” tambah Ajis.

Tak hanya soal limbah, APPL juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kembali dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kota Ternate. Mereka menyoroti hilangnya dana sebesar Rp5,4 miliar untuk belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinasi, serta anggaran konsumsi tim vaksinasi sebesar Rp4,49 miliar.

“Kami minta Polda dan Kejati Maluku Utara memanggil Kadinkes dan Wali Kota, serta membuka kembali kasus Covid-19 yang melibatkan sejumlah pejabat teras di Kota Ternate untuk diproses hukum,” tegas Ajis.

Ia juga mengungkap adanya dugaan pemotongan fiktif sebesar Rp10 ribu per dus dalam pengadaan makanan dan snack sejak Oktober hingga Desember 2021, yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan surat pesanan di Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Pos terkait