FORMAPAS Malut, Desak Kementerian PUPR Copot Pejabat BWS dan Kontraktor Proyek Embung Pulau Hiri

Riswan Sanun, Ketua PP FORMAPAS Malut. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Penyidikan proyek pembangunan Embung Tafraka di Pulau Hiri, Kota Ternate, yang menghabiskan anggaran Rp13,5 miliar dari APBN 2024, kini tengah ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (29/9/2025).

Ketua PP Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun, mendesak Kementerian PUPR mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, PPK proyek Edi Sukirman, serta Direktur CV Aqila Putri selaku kontraktor pelaksana.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Embung yang berada di bawah pengawasan Ditjen SDA Kementerian PUPR ini diduga bermasalah secara teknis dan tak sesuai kontrak. Fisik bangunan dilaporkan sudah mengalami keretakan di bagian dinding meski belum lama rampung. Karena kualitas pekerjaan ini sangat dikhawatirkan.

Disisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait proyek tersebut.

Selain proyek Embung Pulau Hiri, FORMAPAS juga menyoroti proyek Embung Nakamura senilai Rp24 miliar dan jaringan irigasi tahap IV di Weda Selatan senilai Rp16 miliar yang dikerjakan CV Limau Gapi. Riswan meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

“Proyek bernilai miliaran ini dikerjakan asal-asalan. Kami tak ingin uang negara disalahgunakan untuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena pengerjaan proyek-proyek ini tidak memenuhi standar teknis,” tegas Riswan.

Terakhir ia meminta Polda Maluku Utara bersikap tegas dan membuka fakta proyek-proyek infrastruktur yang diduga menyimpang dan merugikan negara.

Pos terkait