Dishub Sula Bantah Keras Tuduhan Pungli Parkir di Sanana

BIDIKFAKTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, membantah keras tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap para juru parkir di wilayah Kota Sanana.

Penegasan ini disampaikan oleh Analis Program dan Kegiatan Dishub Sula, Ismail Ahmad, bahwa seluruh kewajiban setoran parkir telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada pungli. Semua sistem retribusi parkir sudah jelas diatur dalam Perda dan dijalankan atas arahan Kadishub Chairullah Mahdi,” kata Ismail kepada wartawan, Selasa (30/9/25).

Menurutnya, dalam pasal 98 poin (a) dan (b) Perda tersebut, ditetapkan tarif retribusi jasa parkir tepi jalan umum dengan katagori untuk kendaraan roda dua (motor) Rp 2.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) Rp 5.000.

Dikatakan Ismail, bahwa terkait laporan adanya setoran harian dari juru parkir di beberapa titik ini sebelumnya skema retribusinya telah disepakati dan ditetapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di depan Toko Sederhana, juru parkir memang diwajibkan menyetor Rp 150 ribu per hari. Sementara di Toko Center Point dan Suwering Desa Mangon, besarnya Rp 100 ribu per hari, sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Dishub menegaskan bahwa seluruh dana yang dihimpun disetor langsung ke Dinas Pajak, dan bukan ke oknum tertentu, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pungli.

“Semuanya masuk ke kas daerah melalui Dinas Pajak. Kami tegaskan lagi, tidak ada unsur pungutan liar di dalamnya,” ucap Ismail.

Dengan klarifikasi ini, Dishub Kepulauan Sula berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang menyesatkan dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem retribusi yang transparan dan berlandaskan hukum.

Pos terkait