Setoran Retribusi Parkir Diduga Tak Sesuai Aturan, Dishub Sula Disorot

Foto: Fandi Norau Ketua GPM Kepulauan Sula (bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Pengelolaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula diduga menyalahi aturan. Hal ini disampaikan Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula, Fandi Norau, Kamis (2/10/2025).

Fandi menilai setoran retribusi parkir seharusnya langsung masuk ke Bendahara Penerimaan, bukan ke Koordinator Parkir. “Kalau sesuai aturan, tidak boleh uang retribusi disetor ke koordinator. Itu kewenangan bendahara, bukan yang lain,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap penerimaan daerah harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maksimal satu hari setelah diterima, melalui bendahara penerimaan.

“Kalau disetor ke koordinator, itu sudah salah tempat dan berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Fandi.

Menanggapi hal itu, Kadishub Kepulauan Sula, Chairulah Mahdi, menjelaskan bahwa retribusi dari juru parkir disetor ke koordinator lebih dulu, lalu ke bendahara, sebelum akhirnya disetor ke bank seminggu sekali.

“Ke depan, kami upayakan setoran dilakukan setiap hari,” katanya.

Namun, mekanisme ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, yang mewajibkan penyetoran dilakukan langsung dan harian melalui bendahara, bukan lewat koornator Dishub.

Pos terkait