Diduga Aniaya Siswa, Oknum Guru MTs Negeri II di Desa Waiina Dilaporkan ke Polisi

Sumber Gambar Ilustrasi Google.

BIDIKFAKTA – Seorang siswi kelas II di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri II Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru berinisial RN alias Risno. Kejadian ini terjadi di Desa Waiina, Kecamatan Sulabesi Barat, dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Korban, berinisial WSU alias Suti, ini mengalami memar dan pembengkakan pada betis akibat pukulan rotan. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Kepulauan Sula dengan nomor laporan: STTLP/166/X/2025/SPKT, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“Anak kami dipukul hanya karena tidak mengikuti kegiatan mengaji di luar jam sekolah. Ini perlakuan tidak manusiawi dan harus diproses hukum,” ujar Amril Upara, paman korban, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, hasil visum dari dokter membenarkan adanya bengkak akibat dipukul benda tumpul di betis korban.

Selain kekerasan fisik, keluarga juga mengaku mendapat ancaman dari sejumlah guru yang melarang melaporkan kejadian tersebut. Sang ibu menyebut beberapa guru datang ke rumah dan mengancam akan mengeluarkan anaknya dari sekolah bila kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Terpisah, Kepala MTs Negeri II Kepulauan Sula, Muhlis Sibela, menyatakan bahwa ia baru mengetahui insiden tersebut setelah dikonfirmasi wartawan. Ia membantah adanya ancaman pengeluaran siswa dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Itu tidak benar dan tidak akan terjadi. Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Muhlis.

Pihak keluarga berharap Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, mengawal dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin keadilan bagi anak kami atas perlakuan tidak manusiawi ini,” pungkas Amril.

Pos terkait