Oleh: Mohtar Umasugi
BIDIKFAKTA – Suasana tegang menyelimuti kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu pagi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula resmi melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan sentra perkebunan di Desa Saniahaya–Modapuhi.
Menurut sumber bidikfakta.id, proyek senilai Rp4,97 miliar dari APBD tahun 2023 itu dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU) berdasarkan kontrak Nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUR-KS/VI/2023. Ironisnya, hingga kini progres fisik proyek tercatat 0 persen alias fiktif, meski uang muka sebesar 30 persen atau Rp1,32 miliar telah dicairkan.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan. Dan sebelumnya, jaksa telah memeriksa delapan saksi, termasuk pihak penyedia jasa, BPKAD, konsultan pengawas, serta warga Desa Saniahaya dan Modapuhi.
Sebagai pengamat dan warga yang peduli terhadap tata kelola pembangunan di Kepulauan Sula, Dr. Mohtar Umasugi, menilai kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi alarm bahaya dalam tata kelola pemerintahan dan cerminan rapuhnya sistem pengawasan dan integritas birokrasi daerah. Dan ada empat catatan penting yang disampaikan untuk menjadi perhatian serius.
1. Kepercayaan Publik yang Terancam. Kasus ini, bila terbukti benar, adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan nyata justru dicairkan untuk proyek yang belum menunjukkan progres fisik. Masyarakat di Saniahaya–Modapuhi yang mengharapkan jalan untuk menunjang mobilitas dan kesejahteraan kini justru dikecewakan.
2. Kegagalan Sistem Pengawasan. Bahwa progres fisik tercatat “0 persen” walau anggaran besar telah cair menunjukkan bahwa sistem pengawasan, baik internal di OPD maupun eksternal melalui audit atau masyarakat, tidak berjalan efektif. Dinas PUPR seharusnya menjamin bahwa setiap rupiah anggaran diiringi dengan hasil nyata.
3. Sinyal Reformasi yang Mendesak. Penggeledahan ini dapat menjadi “alarm” bagi pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan reformasi menyeluruh:
a. Perencanaan proyek harus berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar “proyek anggaran”.
b. Proses tender dan pencairan anggaran harus disertai mekanisme verifikasi progres yang ketat.
c. Transparansi kepada masyarakat harus ditingkatkan agar kontrol rakyat bisa berfungsi sebagai bagian dari pengawasan.
4. Tantangan Budaya Birokrasi. Budaya birokrasi yang permisif terhadap penyimpangan anggaran terbentuk ketika aparat merasa aman dari konsekuensi harus dirombak. Penegakan hukum memang penting, namun tanpa perubahan budaya birokrasi, proyek “di atas kertas” akan terus lahir.
Penggeledahan kantor PUPR hari ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan indikator betapa rapuhnya tata kelola pembangunan di Kepulauan Sula. Masyarakat kini menunggu hasil nyata, bukan hanya tumpukan dokumen yang disita jaksa, tapi juga perubahan konkret dalam pengelolaan proyek dan anggaran.
Sebagai warga dan akademisi, Bang Mohtar, mengajak kita semua menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Pembangunan sejati jangan hanya jadi slogan, tetapi keadilan yang bisa dirasakan masyarakat di lapangan.