BIDIKFAKTA – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dua proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Dua proyek yang disorot ini yakni pembangunan jalan sentral perkebunan Sanihaya–Modapuhi senilai Rp4,97 miliar tahun anggaran 2023, serta proyek normalisasi kali tahun 2023–2025 dengan nilai sekitar Rp7 miliar.
Ketua GPM, Fandi Norau, menilai langkah Kejari Sula menggeledah Kantor PUPR merupakan tindakan tepat. Namun, ia menegaskan agar prosesnya dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Jika terbukti ada pihak yang terlibat dan merugikan keuangan negara, Kejari harus segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fandi, Rabu (29/10/2025).
Fandi juga meminta Kejari memeriksa secara mendalam Kepala Dinas PUPR Jainudin Umaternate dan Direktur CV Sumber Berkat Utama (SBU) selaku kontraktor proyek jalan itu karena dianggap bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, penggeledahan oleh kejaksaan merupakan langkah hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hasil penggeledahan harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Kami minta dua kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak terkesan formalitas. Jika dalam penyidikan ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, Kejari diminta segera menetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Krisna Noya, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor PUPR. Dari hasil operasi tersebut, tim penyidik menyita sekitar 23 item dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek jalan Sanihaya–Modapuhi.
“Tim Kejari menggeledah 11 ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas, empat ruang Kepala Bidang, ruang Bendahara, dan seluruh ruang staf,” ujar Raimond.
Raimond bilang, dalam penyidikan awal, Kejari telah memeriksa delapan saksi, meliputi pihak penyedia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), konsultan pengawas, serta sejumlah warga Desa Sanihaya dan Modapuhi. Ia menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas PUPR tidak berada di tempat karena tengah berobat di luar daerah.
Adapun kasus proyek normalisasi kali tahun 2023–2025 disebut-sebut turut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MS. GPM mendesak Kejari bergerak cepat dan menuntaskan kasus ini hingga tahap penetapan tersangka agar penegakan hukum di Kepulauan Sula berjalan tegas dan tanpa pandang bulu.