BIDIKFAKTA – Dalam beberapa pekan terakhir, publik di Kabupaten Pulau Taliabu dihebohkan oleh beredarnya kabar mengenai dugaan manipulasi ijazah oleh salah satu pejabat tinggi daerah. Isu ini menimbulkan gelombang kekecewaan dan kemarahan di tengah masyarakat yang selama ini menaruh harapan besar pada integritas birokrasi pemerintahan daerah.
Dugaan tersebut menjadi alarm moral bagi seluruh aparatur sipil negara: jabatan publik bukanlah tempat untuk menipu, melainkan untuk mengabdi dengan kejujuran. Bila benar ada praktik manipulasi data pendidikan demi memperoleh jabatan strategis, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar pelayanan publik dan penghinaan terhadap masyarakat yang telah mempercayakan kekuasaan melalui mekanisme demokrasi.
Transparansi adalah fondasi utama dari pemerintahan yang bersih. Oleh sebab itu, isu dugaan pemalsuan ijazah—siapa pun yang terlibat di dalamnya—harus ditangani secara terbuka dan tuntas. Pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum wajib menunjukkan keberpihakan mereka pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.
Fenomena seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Ia mencerminkan krisis moral di tubuh birokrasi, di mana jabatan lebih dihargai daripada integritas, dan legitimasi akademik dijadikan alat untuk memoles citra, bukan bukti kompetensi.
Pulau Taliabu membutuhkan pemimpin yang jujur, bukan yang memanipulasi sejarah pendidikannya. Masyarakat menuntut klarifikasi resmi, investigasi transparan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Karena membiarkan manipulasi seperti ini berarti mengajarkan generasi muda bahwa kebohongan bisa dibenarkan selama punya kuasa.
Jika integritas pejabat publik dibiarkan runtuh, maka seluruh bangunan kepercayaan publik ikut ambruk. Dan bila hukum tidak tegas menindak, maka yang kita pertahankan bukan lagi pemerintahan, melainkan sandiwara kekuasaan.
Penulis: Arham La Kudu