Jalan Fatkauyon–Waigai Senilai Rp11,3 Miliar Rusak Parah, GMNI Desak Polda dan Kejati Periksa PT. Mega Seribu Perkasa

BIDIKFAKTA – Proyek pembangunan jalan Fatkauyon–Waigai di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang dikerjakan oleh PT Mega Seribu Perkasa pada awal 2023 dengan nilai kontrak Rp11,39 miliar, kini rusak parah. Proyek tersebut bahkan diduga belum rampung sesuai ketentuan.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia menilai pekerjaan jalan itu dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembangunan jalan pada umumnya.

Bacaan Lainnya

“Proyek ini dimenangkan oleh PT Mega Seribu Perkasa berdasarkan SPK Nomor 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/2023 dengan nilai kontrak Rp11.394.875.357 yang dimulai pada 12 Mei 2023. Namun, kini kondisi badan jalan sudah rusak parah. Kami menduga pekerjaan tidak sesuai RAB dan spesifikasi konstruksi,” ujar Rifki, Minggu (9/11/2025).

Rifki juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan itu justru berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum menindak tegas oknum kontraktor dan pihak PT Mega Seribu Perkasa atas proyek yang merugikan negara ini. Proses hukum harus ditegakkan agar menjadi efek jera bagi kontraktor lain di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Rifki juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap proyek infrastruktur bernilai besar. Ia menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami minta kasus ini diproses hukum. PT Mega Seribu Perkasa harus bertanggungjawab atas proyek jalan yang rusak ini,” pungkas Rifki.

Pos terkait