BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menetapkan Direktur PT Pelangi Indah Lestari (PT PIL) berinisial JSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menilai Kejati belum menyentuh peran JSP dalam perkara tersebut. Padahal, kata dia, audit BPKP Maluku Utara menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.123.050.000 dari pengadaan alat penyimpan vaksin (kulkas vaksin) untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan.
“Dalam kasus BTT ini, baru MY selaku Direktur PT Hab Lautan Bangsa yang dipidana. Sementara JSP seolah dibiarkan begitu saja,” ujar Rifki, Jumat (14/11/2025).
Rifki menambahkan, dalam proses hukum sebelumnya, baru dua pihak yakni MIH alias Bimbi dan YP alias Yusril yang sudah dipidana. Sementara nama JSP, menurut Rifki, belum tersentuh hukum.
“Kami meminta Kajati Maluku Utara menetapkan JSP sebagai tersangka dan memprosesnya secara hukum karena diduga merugikan negara,” tegas Rifki.
Sebelum menutup pernyataannya, Rifki menguji komitmen Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, agar menuntaskan kasus tersebut tanpa tebang pilih.
“Kami berharap Pak Sufari tidak ‘masuk angin’. Tegakkan hukum secara adil, jangan hanya dijanjikan,” pungkasnya.