Oleh: Iwan W.
BIDIKFAKTA – Pertanyaan sederhana “DPRD itu apa?” mungkin terdengar remeh bagi sebagian orang. Namun di tengah berbagai dinamika politik lokal, pertanyaan ini justru kerap terucap dengan nada getir, sebuah ekspresi kekecewaan atas degradasi fungsi dan martabat lembaga legislatif daerah yang sejatinya merupakan pilar demokrasi.
Secara teoritik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah organ konstitusional yang memegang tiga fungsi utama yakni, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia diposisikan sebagai lembaga representatif ruang amanah publik, tempat rakyat menitipkan suara, harapan, serta kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Konsep representative demokrasi menempatkan DPRD sebagai perpanjangan mata, telinga, dan nurani masyarakat, yang bekerja berdasarkan etika publik dan prinsip akuntabilitas.
Namun idealitas tersebut mulai tergerus oleh serangkaian kasus yang menghantam citra DPRD di berbagai daerah, termasuk di Kepulauan Sula. Retaknya integritas lembaga ini bukan hanya persoalan pelanggaran personal, melainkan sebuah krisis struktural yang mengancam legitimasi demokrasi kita.
Berbagai kasus yang mencuat ke ruang publik mulai dari dugaan korupsi, dugaan kekerasan seksual, hingga skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat legislatif dan eks Sekretaris Dewan menjadi indikator nyata bahwa lembaga ini sedang menghadapi moral collapse. Dalam perspektif etika publik, fenomena ini dikenal sebagai moral hazard kondisi ketika pemegang kekuasaan menyimpang dari mandat publik demi kepentingan pribadi.
Konsekuensinya tidak main-main.
Korupsi, jika terbukti, merupakan tindakan yang merampas kesejahteraan publik dan menghancurkan masa depan pembangunan daerah. Kekerasan seksual, apabila benar terjadi, adalah kejahatan yang mencederai nilai kemanusiaan yang paling dasar sedangkan skandal perselingkuhan yang menyeret struktur birokrasi bukan sekadar isu privat, tetapi bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang merusak kredibilitas lembaga DPRD ini sendiri.
Perilaku-perilaku menyimpang ini secara kolektif menggerus trust capital modal kepercayaan yang sangat dibutuhkan DPRD untuk menjalankan fungsi representatifnya. Tanpa kepercayaan publik, lembaga perwakilan kehilangan legitimasi, bahkan kehilangan substansi keberadaannya.
Konteks Kepulauan Sula menempatkan persoalan ini dalam situasi yang lebih kompleks. Media sosial berubah menjadi ruang sidang terbuka yang memproduksi narasi, analisis, dan kritik dari warga. Dinamika ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sensitif terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan tanda baik bagi partisipasi publik, namun sekaligus alarm bagi para pemegang jabatan.
DPRD yang seharusnya menjadi kompas tata kelola daerah justru tampak kehilangan pedoman moral. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma institusional dengan realitas perilaku para pejabat publik. Dalam kajian administrasi publik, hal ini disebut institutional decay atau kemunduran etis yang menyebabkan lembaga tidak lagi berfungsi sesuai tujuan konstitusionalnya.
Sebagai aktivis dan bagian dari generasi muda, saya memandang situasi ini bukan sekadar pelanggaran etik administratif, melainkan luka moral kolektif. Bagaimana mungkin lembaga yang memikul nilai dan aspirasi rakyat justru diduga terlibat dalam perilaku yang merendahkan martabat manusia?
Krisis moral di tubuh DPRD harus dibaca sebagai panggilan untuk memulihkan tata kelola politik daerah. Pemulihan tersebut membutuhkan revitalisasi etika, penegakan hukum yang tegas, serta komitmen transparansi dalam setiap aspek penyelenggaraan kekuasaan.
DPRD, apa pun bentuk dan dimensinya, adalah rumah rakyat. Sebuah rumah hanya bisa kokoh apabila tiangnya dibangun dari integritas, bukan sekadar gelar, fasilitas, atau kekuasaan. Kasus-kasus yang mengemuka di Kepulauan Sula seharusnya menjadi refleksi keras bagi semua pihak bahwa, jabatan publik bukan tempat untuk menimbun privilese, tetapi ruang pengabdian yang menuntut kedewasaan moral.
Saya berharap apa yang terjadi saat ini dan melibatkan oknum-oknum DPRD kita menjadi pengingat keras kepada kita semua.
Harapannya agar DPRD kembali pada roh dasarnya dan keberadaannya menjadi lembaga yang dipercaya, bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan kemanusiaan sebab, demokrasi hanya dapat sehat apabila para wakil rakyat menegakkan etikabilitas, mengedepankan intelektualitas dan menjunjung tinggi integritas sebagai fondasi utama kepemimpinan publik. Semoga!!