BIDIKFAKTA — TK alias Taufik (19), warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, meninggal dunia dengan status tahanan di Lapas Kelas II B Sanana. Hingga kini, penyebab kematian TK belum terungkap jelas dan masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Sebelum meninggal, TK bersama dua terdakwa lainnya, WS dan HH, telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada Rabu (12/11/2025) dalam perkara pidana Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar TK dirujuk ke RSJ Sofifi karena memiliki riwayat gangguan jiwa.
Namun, na’asnya perintah tersebut tidak dijalankan dan mengabaikan TK atau Taufik meninggal dunia saat dirujuk dari Lapas ke RSUD Sanana pada hari Selasa kemarin.
“Karena tidak diindahkan, dan permohonan pengobatan keluarga ditolak, TK akhirnya tidak tertolong,” ujar Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Rifki menilai peristiwa ini merupakan bentuk kelalaian pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan PN Sanana. Menurutnya, TK belum berstatus narapidana karena putusan belum inkracht.
“Kematian TK murni akibat kelalaian dan ketidakpertanggungjawaban Kejaksaan dan Pengadilan. Statusnya masih terdakwa, tapi hak-haknya diabaikan,” ucap Rifki.
Ia menegaskan bahwa KUHAP, Pasal 28G UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin perlakuan manusiawi bagi setiap terdakwa, termasuk hak kesehatan dan perlindungan dasar TK sebelum akhirnya meninggal tanpa kepastian hukum dan jaminan negara.
“Seolah negara mengabaikan tanggung jawabnya. Kami menuntut Kejaksaan dan Pengadilan bertanggung jawab atas kasus ini,” ujar Rifki.
Rifki menambahkan, meski terdakwa kehilangan kebebasan gerak, hak-hak dasarnya tetap wajib dipenuhi sesuai peraturan dan prinsip HAM.
“Cukup jelas bahwa kematian TK terjadi akibat kelalaian PN Sanana dan Kejari Sula,” tegasnya.
Sebelum menutup pernyataannya, Rifki mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan kelalaian serta maladministrasi tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi pengabaian terhadap perintah undang-undang sebagaimana Pasal 421 KUHP, Pasal 34 UU HAM, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d UU Pemasyarakatan terkait hak perawatan kesehatan bagi tahanan,” pungkas Rifki.