Kasus Lansia di Falabisahaya Dinilai Layak Restoratif Justice, JPU: Itu Kewenangan Hakim PN Sanana

BIDIKFAKTA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat SD atau Saida Duwila seorang lansia asal Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, mulai menemukan titik terang. Setelah melewati proses penyidikan kepolisian hingga tahap II di Kejaksaan dan sekarang telah dilimpahkan ke pengadilan. Yang mana dalam persidangan pertama majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana meminta agar perkara ini ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Sidang yang digelar pada Senin (24/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan, Hakim tidak hanya menunda sidang untuk meminta JPU menghadirkan saksi, tetapi juga meminta agar perkara tersebut diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan RJ.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapeya, melalui Kasi Intel Raimond Crisna Noya menegaskan bahwa permintaan RJ bukan lagi menjadi ranah jaksa penuntut umum (JPU).

Raimond menjelaskan perkara SD sudah masuk tahap penuntutan pada 24 November 2025 sehingga kewenangan RJ sepenuhnya berada di tangan hakim.

“JPU hanya menjalankan proses penuntutan. Restorative justice itu kewenangan hakim,” ujar Raimond, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan, aturan hukum acara serta SOP Kejaksaan RI tidak memungkinkan JPU mengupayakan RJ karena perkara telah bergulir di persidangan.

“Jika hakim meminta JPU melakukan RJ, itu keliru. JPU tidak memutus perkara. Artinya, bila hakim ingin menangani perkara ini dengan pendekatan RJ, itu sepenuhnya wewenang majelis, bukan JPU,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum SD menyambut optimistis peluang penyelesaian melalui RJ ini. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan sabotase dan kelalaian konstruksi hukum oleh penyidik Polsek Mangoli Barat.

“Pada prinsipnya kami akan memperjuangkan keadilan untuk klien kami, Saida Duwila. Banyak kejanggalan yang kami temukan dan akan kami ungkap di persidangan,” kata Fadly Wambes.

Fadly bersama kuasa hukum lainnya, Abdullah Ismail, menyatakan siap membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.

“Kami siap menghadapi seluruh proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat melihat bukti serta fakta secara objektif, demi memberikan keadilan kepada SD yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana,” tutupnya.

Pos terkait