BIDIKFAKTA – Kuasa hukum Saida Duwila (SD), Fadli Wambes, mengapresiasi langkah cepat Propam Polres Kepulauan Sula yang menelusuri dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Mangoli Barat dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Fadli menyebut penyelidikan Propam membuka sejumlah kejanggalan terkait laporan Saida Soamole (SS) yang berujung pada penetapan SD sebagai tersangka. Temuan itu, kata Fadli, dibenarkan langsung oleh Propam setelah memeriksa saksi-saksi, termasuk pelapor.
“Propam Polres Sula membenarkan adanya kejanggalan dalam BAP yang dibuat penyidik Polsek. Akibat ulah itu, klien kami ditetapkan tersangka. Ini harus diproses hukum,” ujar Fadli, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan apresiasinya terhadap Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, dan Propam yang dianggap bekerja objektif dalam menelaah ulang perkara tersebut. Menurutnya, temuan ketidakpastian perbuatan melawan hukum semakin menguatkan dugaan bahwa laporan SS tidak sesuai fakta.
“Selaku kuasa hukum, kami meminta perbuatan penyidik Polsek dievaluasi dan dikenakan sanksi etik,” tegasnya.
Fadli juga mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim untuk mempertimbangkan langkah restorative justice (RJ) mengingat kliennya merasa sangat dirugikan oleh laporan palsu tersebut. Ia menuntut pemulihan nama baik dan status sosial SD secara hukum.
“Kami minta penyidik Polsek Mangoli Barat diberi sanksi etik hingga pemberhentian dari Polri,” kata Fadli.
Ia menambahkan, semua pihak yang diduga terlibat mulai dari oknum penyidik, saksi, hingga pelapor harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.