Hakim PN Sanana Tolak Praperadilan 3 Tersangka Korupsi BMHP, Jaksa Siap Limpahkan ke Tipikor

Foto: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kab. Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan para tersangka melalui kuasa hukum pada 15 Desember 2025, dengan pokok gugatan terhadap keabsahan penetapan tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Para pemohon menilai proses penyidikan tidak sesuai prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

Namun setelah memeriksa perkara selama sepekan, Hakim Tunggal PN Sanana pada Senin (22/12/2025) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan. Hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, penetapan tiga tersangka dinyatakan sah dan mengikat. Putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Raimond Crisna Noya, menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi BMHP yang menjerat Lasidi Leko (LL), AMKA alias PA, dan ANM segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Jaksa penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara dan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” ujar Raimond.

Terkait tersangka AMKA alias PA, lanjut Raimod, pihaknya mengimbau agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik. Jika kembali mangkir, penyidik akan melakukan upaya paksa hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Apabila tetap tidak ditemukan, perkara akan dilimpahkan dan disidangkan secara in absentia.

Sementara untuk tersangka LL, penyidik masih memantau kondisi kesehatannya. Sesuai SOP, penahanan hanya dapat dilakukan apabila tersangka dinyatakan sehat oleh tenaga medis.

“Jika diperlukan, penyidik akan meminta pendapat medis kedua atau menunggu hingga kondisi kesehatan tersangka membaik,” kata Raimond.

Kejari Kepulauan Sula juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara korupsi BMHP tersebut hingga tuntas.

Pos terkait