Oleh: Iwan Wambes, S.H.
BIDIKFAKTA – Dipenghujung tahun 2025, publik di kejutkan oleh satu kebijakan pemerintah daerah yang kontroversial yakni Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 sebesar Rp3.510.240, patut dibaca bukan semata sebagai kebijakan teknis ketenagakerjaan, melainkan sebagai persoalan konstitusional. Negara, melalui pemerintah daerah dan dewan pengupahan, tidak boleh memandang upah hanya sebagai instrumen ekonomi, melainkan sebagai hak konstitusional warga negara. Ketika UMP ditetapkan tanpa mencerminkan keadilan dan kelayakan hidup, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan adalah ketaatan negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Norma ini menjadi kompas dan acuan utama sebab, mengandung dua dimensi hukum yang tidak dapat dipisahkan, hak atas pekerjaan dan hak atas penghidupan yang layak. Upah minimum adalah instrumen utama untuk memastikan kedua hak tersebut terpenuhi secara konkret sebab, upah sebagai Hak Konstitusiona bukan Kebijakan diskresioner dari kepala daerah.
Dalam perspektif hukum tata negara, setiap kebijakan turunan termasuk penetapan UMP harus tunduk dan selaras dengan norma konstitusi. Oleh karena itu, ketika UMP ditetapkan pada level yang secara rasional tidak mampu memenuhi standar hidup layak, maka kebijakan tersebut berpotensi menjadi
tindakan penolakan atau pembangkangan terhadap kebijakan (constitutional disobedience) negara terhadap rakyatnya sendiri.
Sebagai pemerhati hukum, saya melihat problem utama penetapan UMP Maluku Utara 2026 terletak pada kelalaian negara menjalankan kewajiban positif (positive obligations). Konstitusi tidak hanya melarang negara merampas hak warga, tetapi juga mewajibkan negara secara aktif menciptakan kondisi yang memungkinkan warga hidup layak. Dengan kenaikan UMP hanya 3 persen di tengah kompleksitas biaya hidup dan laju inflasi, negara telah gagal memastikan adequate standard of living. Ini bertentangan pula dengan semangat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih problematik lagi, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai sekitar 39 persen, terutama dari sektor pertambangan dan industri pengolahan, tidak dijadikan dasar perhitungan UMP secara akumulatif. Dari sudut pandang hukum, praktik ini berpotensi melanggar asas keadilan dan kepastian hukum. Regulasi pengupahan tidak mengenal pengecualian sektor pertumbuhan demi menekan nilai UMP. Jika pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh, maka negara secara sadar membiarkan terjadinya ketimpangan struktural yang bertentangan dengan tujuan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Sejatinya, Aspek Standar Kebutuhan Hidup Layak (SKHL) semestinya menjadi jantung penetapan UMP. Namun nilai Rp3,5 juta jelas belum mencerminkan kebutuhan riil buruh dan keluarganya, terutama di wilayah kepulauan dengan biaya distribusi tinggi. Dalam perspektif socio-legal studies, kebijakan yang abai terhadap realitas sosial adalah kebijakan yang kehilangan legitimasi normatifnya sebab, hukum tidak boleh berhenti pada teks regulasi, tetapi harus berpihak pada realitas hidup manusia. Jika tidak, hukum berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan.
Disisi yang lain buruh di sektor pertambangan dan industri pengolahan menanggung risiko tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Namun, produktivitas tersebut tidak berbanding lurus dengan perlindungan upah. Dalam analisis hukum yang kritis, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai eksploitasi terselubung yang dilegalkan oleh kebijakan negara. Negara seharusnya memposisikan buruh sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar faktor produksi yang dapat ditekan demi stabilitas investasi.
Di akhir tulisan ini penulis berpesan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara agar mengembalikan UMP pada mandat konstitusi, penetapan UMP Maluku Utara 2026 harus dievaluasi secara serius dan terbuka. Jika negara konsisten pada amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, maka upah minimum tidak boleh ditetapkan sekadar memenuhi rumus teknokratis, tetapi harus menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ketika pertumbuhan ekonomi menjulang tinggi namun upah buruh tetap tertahan, yang runtuh bukan sekadar kebijakan, melainkan martabat konstitusi. Negara tidak dibenarkan bersikap netral di antara modal dan tenaga kerja, sebab dalam negara hukum, keadilan sosial bukan ruang kompromi, melainkan mandat yang wajib ditegakkan. Di titik yang kritis inilah pemerintah daerah diuji apakah ia setia pada angka-angka pertumbuhan, atau pada amanat konstitusi dan nurani keadilan.
