BIDIKFAKTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Sigit Listyo Prabowo, melalui Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan dengan resmi menjatuhkan etik dan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Bripda Masias Siahaya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana kekerasan terhadap korban Ariyanto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara, di Kota Tual, Provinsi Maluku hingga meninggal dunia pada 19 Februari 2026 lalu.
Dalam sidang etik yang berlangsung selama 13 jam di Mapolda Maluku di Kota Ambon akhirnya memutuskan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya karena terbukti melakukan tindakan melanggar etik dan hukum pidana.
Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan dalam putusannya merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat kepada Bripda Masias Siahaya. Ia menegaskan bahwa oknum anggota Brimob ini terbukti bersalah atas tindakannya yang menyebabkan tewasnya Ariyanto Tawakal, anak berusia 14 Tahun yang menduduki bangku sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara, di Kota Tual.
“Atas perbuatannya, Bripda MS alias Masias, resmi dikenakan sanksi etik PDTH sebagai anggota polisi dan di pidana penjara,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan, Selasa (24/2/2026) dalam siaran pers-nya.
Oknum anggota Brimob ini dijatuhi etik PDTH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Maluku. Terlihat usai pembacaan putusan, MS lansung diamankan personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani penempatan khusus di Rumah Tahanan Polda Maluku.
Diketahui dalam sidang etik kasus MS ini Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy anggota.
Publik menilai kasus kematian AT ini tak hanya soal pelanggaran pidana dan HAM. Namun peristiwa ini turut menuntut adanya reformasi yang kompleks didalam tubuh Polri.
