BIDIKFAKTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mangoli Barat, di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara terus menggencarkan razia minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Razia tersebut dilakukan secara berkala dengan menyasar kios, tempat hiburan, serta titik-titik yang diduga menjadi lokasi distribusi miras tanpa izin. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Muh, Amri, S.H, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran miras serta selaras dengan program ‘Jaga Sula’ yang digagas oleh Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto.
“Razia akan terus kami lakukan secara rutin untuk memastikan wilayah Mangoli Barat tetap aman dan kondusif dari ancaman kriminal,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Kata dia, dalam sejumlah operasi yang telah digelar, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras tradisional maupun pabrikan yang dijual tanpa izin resmi. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan tambahnya, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan miras ilegal. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta peran aktif warga dalam menjaga lingkungan.
Ia menjelaskan secara hukum, peredaran miras tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan daerah setempat tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Karena itu, diakhir pesannya, ia menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan razia sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya di Desa Falabisahaya.
