Tiga Anggota Polisi di Polres Sula di PTDH Kapolres Kodrat

Dok: Upacara PTDH Tiga Anggota Polri di Polres Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri di Lapangan Apel Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, pada, Kamis (11/6/2026).

Upacara yang dimulai pukul 08.40 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini diikuti para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Kepulauan Sula, serta perwakilan dari berbagai satuan fungsi.

Bacaan Lainnya

PTDH dilakukan terhadap tiga anggota Polri, yakni Bripka Rusli Hadir, Brigpol Abdul Rifai Dano, dan Briptu Husain. Pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara.

Dalam pelaksanaannya, upacara digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran personel yang diberhentikan. Sebagai simbol pelaksanaan keputusan institusi, foto ketiga personel dihadirkan dalam prosesi upacara.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam amanatnya, menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pelaksanaan keputusan organisasi yang telah melalui proses pemeriksaan, mekanisme hukum, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat ketiga anggota polri tersebut merupakan sanksi terberat yang diberikan karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, disiplin, maupun kode etik profesi Polri.

“PTDH merupakan konsekuensi bagi anggota yang dinilai tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran,” kata Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto.

Ia menambahkan, kebijakan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

“Kepada seluruh personel, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tri Brata, dan Catur Prasetya yang wajib dipedomani dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme personel guna mewujudkan institusi Polri yang Presisi, berwibawa, serta semakin dipercaya masyarakat.

Pos terkait