Tersandung Kasus Korupsi, DPR Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dihukum Mati!

Febrie Adriansyah, Jampidsus, yang diduga terlibat kasus TTPU. (Foto/Google).

BIDIKFAKTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memicu reaksi keras dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota legislator bahkan mendesak agar Febrie dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana mati.

Desakan tersebut ditegaskan setelah, Mabes Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri, korupsi batu bara, serta korupsi Krakatau Steel.

Bacaan Lainnya

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam siaran persnya pada, Sabtu (11/7/2026).

Kata Irjen Totok, Febrie dijerat Pasal 12 huruf i, Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Menurutnya, kasus yang menjerat mantan pejabat penegak hukum ini memicu kemarahan publik. Pasalnya, sosok yang selama ini dikenal menangani perkara-perkara korupsi besar justru diduga terlibat dalam praktik serupa.

Menanggapi itu, Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI Falah Amru menilai kasus tersebut sebagai skandal yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Ini sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. Saya meminta pelaku diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” tegas Falah.

Senada, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina juga meminta hukuman berat layak dijatuhkan karena pelaku diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Masyarakat sedang susah, dia yang seharusnya memberantas korupsi justru diduga melakukan korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati,” ujar Endang.

Mengenai Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Simak Dasar Hukumnya!!

Bahwa pidana mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu menyebutkan pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Penjelasan mengenai “keadaan tertentu” meliputi korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau apabila pelaku merupakan residivis tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, desakan pidana mati terhadap Febrie Adriansyah masih harus diuji melalui proses hukum, termasuk pembuktian apakah perkara yang menjeratnya memenuhi unsur “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam UU Tipikor atau justru sebaliknya.

Pos terkait