Oleh: Mohtar Umasugi.
BIDIKFAKTA – Perubahan dunia pendidikan yang berlangsung sangat cepat akibat perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan perubahan karakter peserta didik menuntut guru dan dosen untuk terus memperbarui cara pandang terhadap profesinya. Dalam berbagai forum akademik, saya sering menemukan bahwa istilah pedagogi, pedagogik, dan pedagogis digunakan secara bergantian seolah-olah memiliki makna yang sama. Padahal, ketiganya merupakan konsep yang berbeda, meskipun saling berkaitan. Kekeliruan dalam memahaminya dapat berimplikasi pada cara guru mengajar, cara dosen membimbing mahasiswa, bahkan terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menempatkan kompetensi pedagogik sebagai salah satu kompetensi utama yang wajib dimiliki setiap pendidik. Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya menghendaki guru yang cerdas secara akademik, tetapi juga pendidik yang memahami peserta didik sebagai manusia yang memiliki potensi, keunikan, kebutuhan, dan latar belakang yang berbeda-beda.
Namun, menurut saya, penguasaan kompetensi pedagogik tidak akan pernah utuh apabila seorang guru atau dosen belum memahami hakikat pedagogi sebagai landasan filosofis pendidikan. Pedagogi bukan sekadar teknik mengajar, melainkan refleksi tentang tujuan pendidikan itu sendiri. Pertanyaan mendasar yang harus selalu dijawab oleh setiap pendidik adalah: untuk apa saya mendidik? Jika pendidikan hanya dipahami sebagai proses mentransfer pengetahuan, maka ruang kelas akan berubah menjadi ruang penyampaian informasi. Akan tetapi, jika pendidikan dipahami sebagai proses memanusiakan manusia, maka setiap aktivitas pembelajaran akan diarahkan pada pembentukan karakter, nalar kritis, kreativitas, dan tanggung jawab sosial.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Paulo Freire, yang mengkritik model pendidikan gaya “bank” (banking education), yaitu ketika guru diposisikan sebagai pemilik pengetahuan, sedangkan peserta didik hanya menjadi tempat penyimpanan informasi. Menurut Freire, pendidikan seharusnya bersifat dialogis, membebaskan, dan mendorong peserta didik menjadi subjek yang mampu berpikir kritis terhadap realitas sosial. Dalam konteks ini, kompetensi pedagogik guru tidak cukup hanya menguasai metode pembelajaran, tetapi juga harus mampu membangun kesadaran kritis (critical consciousness) peserta didik.
Pandangan Freire memiliki titik temu dengan pemikiran John Dewey, yang menegaskan bahwa pendidikan adalah proses kehidupan itu sendiri (education is life itself), bukan sekadar persiapan untuk kehidupan. Dewey mengembangkan konsep learning by doing, yaitu pembelajaran yang memberikan pengalaman nyata kepada peserta didik untuk menemukan pengetahuan melalui aktivitas, refleksi, dan pemecahan masalah. Dari perspektif ini, guru tidak lagi berperan sebagai pusat informasi, tetapi sebagai fasilitator yang menciptakan lingkungan belajar yang aktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Sementara itu, Lev Vygotsky memperkuat dimensi pedagogik melalui teori konstruktivisme sosial. Menurutnya, proses belajar terjadi melalui interaksi sosial antara peserta didik dengan guru maupun teman sebayanya. Konsep Zone of Proximal Development (ZPD) menunjukkan bahwa peserta didik dapat mencapai tingkat kemampuan yang lebih tinggi apabila memperoleh bimbingan (scaffolding) dari pendidik. Oleh karena itu, kompetensi pedagogik guru tidak cukup diukur dari kemampuannya menjelaskan materi, tetapi juga dari kemampuannya memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan peserta didik.
Pemikiran tersebut sesungguhnya telah lama hidup dalam filosofi pendidikan Indonesia melalui ajaran Ki Hadjar Dewantara. Konsep Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani menggambarkan bahwa seorang pendidik harus mampu menjadi teladan di depan, membangun semangat di tengah, dan memberikan dorongan dari belakang. Filosofi ini menunjukkan bahwa tindakan seorang guru harus selalu bersifat pedagogis, yaitu setiap ucapan, keputusan, teguran, penghargaan, maupun penilaian memiliki tujuan mendidik, bukan mempermalukan atau menekan peserta didik.
Lebih jauh lagi, Jerome Bruner menjelaskan bahwa pembelajaran yang baik adalah pembelajaran yang memungkinkan peserta didik menemukan sendiri konsep-konsep melalui proses discovery learning. Guru berperan sebagai pembimbing yang merancang pengalaman belajar, bukan sekadar penyampai jawaban. Sementara Jean Piaget menegaskan bahwa setiap peserta didik memiliki tahap perkembangan kognitif yang berbeda sehingga strategi pembelajaran harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan berpikir mereka. Dengan demikian, pembelajaran yang seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik peserta didik bertentangan dengan prinsip-prinsip pedagogik.
Apabila seluruh perspektif tersebut dipadukan, maka tampak bahwa pedagogi merupakan landasan filosofis tentang hakikat mendidik manusia, pedagogik merupakan kompetensi ilmiah dan profesional dalam merancang serta melaksanakan pembelajaran, sedangkan pedagogis merupakan kualitas tindakan pendidik yang selalu berorientasi pada nilai-nilai pendidikan. Ketiganya membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Di era digital saat ini, tantangan guru dan dosen bukan lagi sekadar menyampaikan materi, sebab informasi dapat diperoleh dengan mudah melalui internet dan kecerdasan buatan. Tantangan terbesar justru bagaimana membimbing peserta didik agar mampu berpikir kritis, menyaring informasi, memiliki integritas, berempati, serta bertanggung jawab dalam menggunakan pengetahuan. Di sinilah makna profesionalisme guru dan dosen menemukan relevansinya. Kompetensi pedagogik bukan lagi sekadar tuntutan administratif sebagaimana tertulis dalam undang-undang, melainkan amanah moral untuk membentuk manusia Indonesia yang utuh.
Sebagai seorang dosen, saya meyakini bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari tingginya nilai ujian, indeks prestasi, atau jumlah lulusan. Keberhasilan pendidikan sesungguhnya tercermin dari lahirnya manusia yang mampu berpikir kritis, berkarakter, berakhlak mulia, adaptif terhadap perubahan, dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, guru dan dosen harus memahami secara utuh makna pedagogi, menguasai kompetensi pedagogik, serta menghadirkan tindakan-tindakan yang benar-benar pedagogis dalam setiap proses pembelajaran. Dengan demikian, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi menjelma menjadi praktik pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana cita-cita luhur Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
