BIDIKFAKTA – Sudah sepekan berlalu, Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga belum memproses hukum pengaduan yang dilayangkan Nurhayati Yoisangaji terhadap Imron Ambo.
Pengaduan tersebut disampaikan Nurhayati pada 21 September 2026, terkait dugaan penguasaan lahan yang melibatkan Imron Ambo di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula. Namun, hingga Selasa (29/9/2026), pihaknya mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Nurhayati mengaku mengadukan Imron Ambo terkait persoalan sebidang tanah berukuran sekitar 20 x 27 meter yang berada di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, yang kini telah didirikan rumah walet diatas bidang tanah tersebut.
Menurut Nurhayati, lahan itu sebelumnya telah diperjualbelikan kepada almarhum SA, ayah Imron. Namun, dalam kesepakatan tersebut, nilai transaksi yang disepakati Rp30 juta belum dilunasi sampai saat ini.
“Kesepakatan jual-beli itu Rp30 juta. Almarhum SA baru membayar Rp3 juta sisanya belum dilunasi hingga saat ini,” kata Nurhayati.
Persoalan kemudian mencuat setelah di atas lahan tersebut kini telah dibangun rumah walet. Nurhayati menilai kondisi tersebut perlu mendapat penanganan dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum untuk memastikan status serta dasar penguasaan lahan tersebut.
“Pengaduan sudah kami sampaikan ke Polres Kepulauan Sula. Kami berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurhayati.
Ia juga mempertanyakan perkembangan pengaduannya setelah hampir satu pekan sejak disampaikan kepada pihak kepolisian.
Nurhayati meminta Polres Kepulauan Sula memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan pengaduan tersebut, termasuk apakah perkara telah memasuki tahap penyelidikan maupun langkah hukum lainnya.
Sementara itu, Imron Ambo sebelumnya membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut tuduhan Nurhayati tidak memiliki dasar dan mempertimbangkan langkah hukum untuk memberikan klarifikasi sekaligus merespons tudingan tersebut.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soamena yang dikonfirmasi menyatakan bahwa Polres Kepulauan Sula menghormati setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, terkait pengaduan yang disampaikan Nurhayati Yoisangaji, saat ini masih dalam tahap pendalaman dan penelaahan laporan pengaduan oleh pihak kepolisian.
“Pendalaman dilakukan dengan memeriksa materi pengaduan, mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait, serta melakukan verifikasi terhadap dokumen maupun bukti yang disampaikan,” jelas Jaya.
Kata dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap perkembangan penanganan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangan kepolisian,” tandasnya.
Diketahui, sampai berita ini diterbitkan, antara Nurhayati dan Imron masih saling klaim atas status lahan tersebut.
