Dugaan Korupsi Normalisasi Kali Sula Rp7 Miliar, Formapas Minta Kompolnas Periksa Polda Malut

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Formapas Maluku Utara, Arid Fokaaya. (Istimewa).

BIDIKFAKTA – Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara berencana melaporkan dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai sekitar Rp7 miliar untuk periode 2023–2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah tersebut diambil karena Formapas menilai penanganan kasus yang disebut telah ditangani Polda Maluku Utara itu perlu mendapat perhatian dan kejelasan hukum.

Bacaan Lainnya

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Formapas Maluku Utara, Arid Fokaaya, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada KPK. Sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula dan beberapa rekanan perusahaan, rencananya akan dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kami sudah menyiapkan laporan ke KPK. Pihak-pihak yang kami adukan termasuk Sekda Sula dan sejumlah rekanan CV pada proyek tersebut,” ujar Arid kepada wartawan, Rabu(14/10/2026).

Arid menjelaskan, rencana pelaporan itu dilatarbelakangi keraguan pihaknya terhadap perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek normalisasi kali tersebut di Polda Maluku Utara.

“Kenapa harus ke KPK? Karena kami ragu proses hukumnya di Polda Malut,” katanya.

Selain berencana melapor ke KPK, Formapas juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Arid mendesak agar proses penanganan kasus dievaluasi, termasuk menelusuri alasan yang menurut pihaknya menyebabkan perkara itu terkesan berjalan lambat. Ia juga meminta agar penanggung jawab jajaran terkait diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta atensi langsung dari Kompolnas dan Irwasum Polri terkait kasus normalisasi kali di Sula yang kami nilai belum menunjukkan perkembangan jelas. Kapolda juga patut diperiksa atas lambannya penanganan kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Maluku Utara belum berhasil dimintai keterangan mengenai kritik dan desakan Formapas tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Pos terkait