LBH Bela Yai Tempuh Jalur Hukum, Desak Pertamina Tutup SPBU Sama

LBH Bela Yai Maluku Utara Resmi Melaporkan SPBU Kompak Desa Sama ke PT Pertamina Sanana. (Dok/Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara mendesak Pertamina menghentikan suplai bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kompak Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Desakan itu disampaikan melalui laporan resmi ke PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sanana.

Direktur LBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, S.H., mengatakan pihaknya telah mendatangi PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sanana untuk menyampaikan laporan dugaan penyeludupan BBM di SPBU Kompak Desa.

Bacaan Lainnya

Ia meminta Pertamina mencabut izin operasional dari SPBU Kompak tersebut. Rasman meminta Pertamina langsung mengambil alih penyaluran minyak untuk kepentingan masyarakat di Kecamatan Sulabesi Timur.

“Dalam laporan yang kami sampaikan, poin utamanya adalah meminta SPBU Kompak Sama ditutup secara permanen,” kata Rasman kepada Bidikfakta.id, Jumat (23/10/2026).

Advokat Peradi itu menegaskan, LBH Bela Yai juga telah melaporkan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi yang berkaitan dengan SPBU tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap Polres Kepulauan Sula segera memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Selain mendesak penegakan hukum, Rasman meminta Pertamina segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Investigasi menyeluruh terhadap penyaluran dan niaga BBM bersubsidi di SPBU milik Febi Leajaya Macpal dan SPBU lainnya di Kepulauan Sula harus diusut secara substantif, tanpa pengecualian.

Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena berdasarkan bukti yang dikantongi SPBU itu justru merugikan masyarakat dengan menyelundupkan subsidi negara itu keluar dari SPBU dan tidak diberikan ke masyarakat yang berhak menerima.

“Kami akan mengawal persoalan ini hingga ke PT Pertamina (Persero) di tingkat pusat. Laporan ke Polres Kepulauan Sula juga akan kami tembuskan ke Polda Maluku Utara agar mendapat pengawasan,” kata Rasman.

LBH Bela Yai juga berencana menyampaikan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Langkah tersebut ditempuh agar instansi terkait turut menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Kompak Sama yang terindikasi diselundupkan.

Rasman menyebut penutupan SPBU tersebut merupakan tuntutan warga yang menilai distribusi BBM bersubsidi di SPBU itu tidak tepat sasaran. Bukannya, memudahkan masyarakat, SPBU ini justru menyelundupkan subsidi negara tersebut ke luar wilayah.

“Kami meminta dugaan pelanggaran ini diusut tuntas. Jika terbukti ada tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini kembali ditulis, pihak pengelola yang sebelumnya dimintai keterangannya oleh wartawan belum memberikan jawaban. Keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula juga belum diterima awak media meskipun berulang kali dilakukan konfirmasi. (**).

Baca artikel berita sebelumnya berjudul:

(1) Komitmen Kapolri Suyudi Berantas Mafia BBM Subsidi Perlu Diuji di Maluku Utara, (2) Dampingi Warga, LBH Bela Yai Laporkan Dugaan Penyeludupan BBM di Polres Sula.

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu!  Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

 

Pos terkait