Diduga Manipulasi SK Calon PPPK, Akademisi STAIA Labuha Minta Kepsek SMPN 41 Halsel Diberhentikan

BIDIKFAKTA – Dugaan pelanggaran etika manajerial oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 41 Halmahera Selatan, Sunarti, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Muhammad Kasim Faisal, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan manipulasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi sejak tahun lalu.

Menurut Kasim, Kepala Sekolah diduga telah mengubah Surat Keputusan (SK) secara sepihak demi meloloskan pihak tertentu, dengan mengorbankan hak guru lain yang dinilai lebih layak. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip profesionalisme dan keadilan dalam dunia pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Kepala sekolah seharusnya menjadi teladan, bukan pelaku manipulasi birokrasi,” tegas Kasim.

Ia juga mengungkap bahwa kasus serupa telah terjadi sebelumnya, namun belum ditindak secara tegas oleh pihak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan.

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Evaluasi Kinerja dan Pemberhentian Kepala Sekolah, Kasim menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Sunarti, termasuk opsi pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 41 Halmahera Selatan.

“Jika tidak ditangani secara transparan dan profesional, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” ujarnya.

Kasim menegaskan, jika praktik manipulatif dibiarkan, hal itu akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan di daerah.

“Pendidikan harus bersih dari kepentingan pribadi dan penyalahgunaan jabatan. Jika dibiarkan, maka murid dan proses pembelajaranlah yang akan menjadi korban,” tutupnya.

Pos terkait