Pemindahan RSUD Taliabu Jadi Polemik, GPM Minta Kadinkes Terbuka dan Serahkan Dokumen ke DPRD

Sekretaris GPM Taliabu-Jusril Ode. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Polemik seputar pembangunan dan pemindahan lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh belum jelasnya dokumen resmi berupa sertifikat lahan dan surat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait relokasi rumah sakit tersebut.

Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Taliabu mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Quraisia Marsaoli, agar segera menyerahkan dokumen persetujuan pemindahan RSUD dari Kemenkes ke DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sebagai bentuk transparansi publik.

Bacaan Lainnya

“Dokumen tersebut harus diserahkan ke DPRD agar publik mengetahui kejelasan status hukum dan legalitas pembangunan RSUD. Jangan biarkan masyarakat terus berasumsi liar akibat minimnya informasi resmi,” tegas Jusril, Sekretaris GPM Taliabu, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (28/7).

Jusril mengungkapkan bahwa dokumen yang diklaim sebagai rekomendasi persetujuan dari Kementerian Kesehatan hingga kini belum secara resmi diumumkan ke publik maupun diserahkan ke DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.

“Perlu diingat, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya menjadi domain eksekutif. Ada DPRD sebagai bagian dari sistem checks and balances. Jika administrasi pemerintahan dijalankan secara tertutup dan tidak tertib, maka negeri ini akan terus dirusak oleh praktik yang tidak sehat,” kesal Jusril.

Lebih lanjut, GPM menyebut, proses pemindahan RSUD yang menyangkut aset publik, tata ruang, dan layanan kesehatan dasar masyarakat, seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum. Mereka menegaskan bahwa keterlibatan legislatif dalam proses ini adalah keharusan, bukan pilihan.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Quraisia Marsaoli belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait keberadaan dokumen tersebut dan alasan belum diserahkannya ke DPRD.

Pos terkait