Kasus Dugaan Perkosaan Oknum MLT, LMND Minta BK DPRD dan Polres Sula Tegas dan Profesional

Arsan Umasugi Ketua LMND Kota Sanana. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Mardin La Ode Toke (MLT), anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, terus menjadi sorotan publik. MLT dilaporkan telah melakukan tindak perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR, namun hingga kini belum juga diperiksa oleh pihak kepolisian.

Lambannya penanganan kasus ini memunculkan anggapan bahwa MLT kebal hukum. Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula juga dinilai pasif dan belum mengambil langkah konkret terhadap oknum tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Sanana, Arsan Umasugi, mengecam keras sikap diam BK DPRD dan kinerja Polres Kepulauan Sula yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini.

“Proses hukum terlihat berjalan lambat, sementara korban terus mengalami trauma dan tekanan psikologis akibat perbuatan MLT. Kami mendesak agar BK dan Polres Sula segera bertindak secara tegas dan profesional,” tegas Arsan kepada media ini, Selasa (29/7)

Arsan menekankan bahwa jika MLT terbukti melakukan tindak pidana, maka ia tidak hanya harus diproses hukum, tapi juga dicopot dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

“Jangan biarkan relasi kuasa atau jabatan menjadi tameng pelaku kekerasan seksual. Ini menyangkut citra lembaga DPRD jangan  dibiarkan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. DPRD seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika serta integritas lembaga publik bukan sebaliknya.

“Kami harap BK DPRD dan Polres tidak melindungi MLT dan proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan,” tutup Arsan.

Kasus ini sendiri menjadi ujian serius bagi integritas lembaga DPRD dan aparat penegak hukum di Kepulauan Sula. Publik kini menanti langkah tegas, bukan diam dan pembiaran.

 

Pos terkait