DLH Sula Akui Galian C di Desa Mangon Ilegal, GPM Desak Polda Maluku Utara Ambil Langkah Tegas!

Aktivitas Galian C di Desa Mangon Tak Kantongi Izin Resmi, GPM Minta Polda Maluku Utara Ambil Langkah Tegas. (Foto: Bidikfakta.id)

BIDIKFAKTA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Nurhayati Latuconsina, menyatakan bahwa aktivitas Galian C di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal.

Pengakuan itu disampaikan usai tim DLH melakukan peninjauan lapangan menyusul laporan warga terkait kegiatan pengambilan material tanah urug di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami lakukan pengecekan, benar bahwa aktivitas Galian C di Desa Mangon tidak mengantongi izin resmi. Tidak ada dokumen izin lingkungan maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ujar Nurhayati, Senin (11/8/25).

DLH menyatakan akan meneruskan temuan tersebut ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Fandi Norau, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, agar segera mengambil langkah tegas atas praktik penambangan tanpa izin yang dinilai telah merusak lingkungan tersebut.

“Saya menantang Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk turun tangan langsung dan memberantas aktivitas ilegal seperti ini,” tegas Fandi.

Fandi, yang juga alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB), menegaskan bahwa praktik tambang ilegal seperti ini melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Fandi.

Selain itu, ia juga menyinggung UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana disebutkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.

“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Aparat dan DLH mestinya mengambil langkah tegas dan penindakan,” tambahnya.

Sementara, sampai berita ini dirilis, pihak pelaku usaha dan pemilik lokasi belum berhasil dikonformasi wartawan mengenai kegiatan Galian C ilegal tersebut.

 

Pos terkait