Proyek Dermaga Bacan Diduga Rugikan Negara, Kejati Didesak Periksa Dinas Perikanan Maluku Utara

Foto: Front Pemuda Anti Korupsi Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pemuda Anti Korupsi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (11/8). Aksi tersebut guna menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lanjutan Dermaga PP Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikerjakan oleh CV Al Fikri Kireaha.

Koordinator aksi, Yuslan Gani, dalam orasinya menyebut proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 8,79 miliar itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan fisik proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jika kekurangan volume ini terbukti disengaja dan menyebabkan kerugian negara, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, perdata, bahkan masuk dalam ranah pidana,” tegas Yuslan.

Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, pihak dinas teknis seharusnya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau bahkan penghentian sementara pekerjaan. Namun apabila terdapat unsur kesengajaan atau mark-up anggaran, maka penanganannya wajib ditingkatkan ke proses hukum.

Lebih lanjut, Yuslan menduga bahwa proyek ini turut melibatkan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Malut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekretaris Dinas Perikanan, yang dinilai turut bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

“Olehnya kami minta Gubernur Provinsi Maluku Utara, Serly Tjoanda Laos, agar mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan karena dianggap menunjukkan prestasi buruk dan mencoreng integritas birokrasi,” desak Yuslan.

Terakhir Yuslan, meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara dan Direktur CV Al Fikri Kireaha, guna dimintai keterangan secara hukum terkait pekerjaan proyek tersebut.

Pos terkait