BIDIKFAKTA – Dugaan korupsi senilai Rp 5,7 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara kini semakin kisruh menyusul adanya indikasi penyalahgunaan anggaran ini yang belum ditanggapi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Tim redaksi media ini telah melakukan upaya konfirmasi ke Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara perihal dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) tersebut. Namun, upaya ini tidak ditanggapi meskipun demi kepentingan publik terkait transparansi pengelolaan dana negara yang digelapkan.
Padahal diketahui kasus ini telah menjadi temuan BPK-RI Maluku Utara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei. Dimana dalam temuan BPK RI itu mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada pengelolaan anggaran belanja makan minum di lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp 1,7 dari total anggaran Rp 5,7 miliar APBD tahun 2022.
Terkait keheningan Kejaksaan Tinggi ini, publik dan sejumlah lembaga anti-korupsi lokal di Maluku Utara menyuarakan keprihatinan yang mendalam salah satunya Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara. Dan, sebelumnya, saat menghadapi kasus serupa seperti dugaan korupsi anggaran “makan minum dan perjalanan dinas WKDH” sebesar Rp 13,8 miliar tahun 2022 Kajaksaan Tinggi Maluku Utara ini juga menjanjikan keseriusan proses hukum, meski sempat tertunda dan dibuka kembali pada tahun 2024 lalu.
Kasus ini sendiri, publik di Maluku Utara menaruh harapan ada ketegasan dari Kejaksaan Tinggi dan pihak-pihak yang diduga terlibat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.