Diduga Korupsi Rp 5,7 Miliar, KPK Desak Sherly Tjoanda Laos, Copot Setda dan Kadispora Maluku Utara

Aksi Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara. (Dokumentasi bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Pada Kamis 28/8/25 puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi dan rumah dinas Wakil Gubernur Maluku Utara dengan aksi demonstrasi. Mereka meminta agar Gubernur Sherly Tjoanda Laos, segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Saifuddin Djuba, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2024 senilai Rp 5,7 miliar rupiah.

Koordinator lapangan, Yuslan Gani, dalam orasinya mengungkapkan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi salah satu dari tiga OPD yang ditemukan mengelola anggaran tahun 2024 tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dan Saifuddin Djuba diduga terlibat penuh dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Yuslan juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023. Dimana, temuan itu mengungkap adanya kejanggalan dalam belanja makan minum rapat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Malut senilai Rp1,7 miliar dari APBD tahun 2022.

Ia mengatakan bahwa, belanja tersebut hanya didukung kontrak dan kwitansi tanpa dokumen pendukung seperti undangan dan daftar hadir. Dari total anggaran Rp 1.174.835.000 yang diperiksa, hanya Rp 653.602.500 yang bisa dipertanggungjawabkan. Sisanya sebesar Rp 521.232.500 dinilai tidak memiliki bukti lengkap.

Karena ini KPK mendesak Gubernur segera mengevaluasi Sekda dan bendahara Sekretariat Daerah atas dugaan keterlibatan, pengelolaan anggaran fiktif tersebut. Selain itu, mereka meminta Polda dan Kejati Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dan segara mengusut tuntas total dugaan korupsi yang disebut mencapai Rp 5,7 miliar tersebut.

“Saifuddin Djuba telah mencederai kepercayaan publik. Kami minta Gubernur mencopot yang bersangkutan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam proyek fiktif ini untuk diproses hukum,” tegas Yuslan.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan massa KPK terkait aksi dugaan korupsi yang melibatkan Setda dan Kadispora ini untuk diproses hukum.

Pos terkait