BIDIKFAKTA – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara pada Senin, 25 Agustus 2025. Massa menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi serta kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, menuntut Gubernur Sherly Joanda Laos segera mencopot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Saifuddin Djuba, serta merekomendasikan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin Abdul Kadir, ke Kementerian Dalam Negeri.
Koordinator aksi KPK, Yuslan Gani, dalam orasinya menyoroti sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara. Ia menyebutkan, Dispora menjadi salah satu dari tiga OPD yang ditemukan oleh auditor negara tidak menyertakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam pengelolaan anggaran tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,7 miliar.
Yuslan juga menyinggung temuan BPK RI Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 Mei 2023, yang mencatat adanya penyimpangan pada belanja makan minum rapat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Dalam laporan tersebut, pengeluaran senilai Rp 1,7 miliar hanya didukung oleh kontrak dan nota kwitansi, tanpa dilengkapi dokumen undangan dan daftar hadir yang sah.
“Dari total Rp 1,174 miliar pengadaan makan-minum, hanya Rp 653 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, sekitar Rp 521 juta lebih tidak didukung dokumen lengkap,” tegas Yuslan.
KPK juga menuntut pihak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi segera memanggil dan memeriksa Saifuddin Djuba dan Sekda Samsudin Abdul Kadir terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dan mencoreng muka pemerintahan Gubernur Sherly Joanda Laos ini untuk diproses hukum.
“Jika tuntutan ini tidak segera direspons, kami akan konsolidasi lebih besar dan melumpuhkan aktivitas pemerintahan sebagai bentuk kekecewaan,” pungkas Yuslan dengan nada tegas.
Sebagai informasi, kasus ini masih menunggu proses tindak lanjut dari pihak berwenang. Redaksi akan terus memantau perkembangan untuk pemberitaan selanjutnya.