Dugaan Kasus Suap Bupati Pati, Apakah KPK Sudah Tegas! Berbanding dengan Kasus KM di Sula?

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK-RI. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Bupati, Pati, Jawa Tengah, Sudewo. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengaku tidak menghapus jeratan tindak pidana kepadanya meskipun telah melakukan pengembalian kerugian negara.

“Pengembalian kerugian negara oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak menghapus jeratan pidana kepadanya,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip oleh ANTARA.Com, pada Kamis (14/8) kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Meskipun telah dilakukan pengembalian. Namun, tidak menghapus jejak kejahatan pidana didalamnya. Ini tegas dan jelas sesuai ketentuan UU dan hukum yang berlaku,” cetus Asep.

Fandi Norau, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula. Istimewa.

Kendati demikian, ia meminta semua pihak untuk menunggu, terutama terkait pemanggilan mantan anggota DPR RI ini oleh KPK untuk tindak lanjut kasus dugaan suap yang menyeretnya.

Lantas bagaimana dengan kasus-kasus dugaan suap dan korupsi yang terjadi di Maluku Utara khususnya Kabupaten Kepulauan Sula. Salah satunya yang diduga melibatkan Inspektur Inspektorat Kamarudin Mahdi yang sempat dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula.

Sebelumnya, kasus Kamarudin Mahdi ini sendiri dari hasil penyelidikan hukum Polres Kepulauan Sula diketahui yang bersangkutan telah melakukan pengembalian uang tunai senilai (Tiga Ratus Tiga Belas Juta) melalui Bank BPD Maluku-Malut di Kepulauan Sula.

Keterangan yang diperoleh awak media terkait kasus ini telah diserahkan ke Polda Maluku Utara dan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

“Sejauh ini publik menanti ketuntasan kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa di Kepulauan Sula yang melibatkan Kamarudin Mahdi pada tahun 2022 senilai Rp. 1 Miliar lebih,” ungkap Fandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula.

Disisi lain, kata Fandi, masyarakat kini semakin sinis dengan penindakan hukum di Kepulauan Sula. Baik dari Polres maupun Kejaksaan.

“Kasus yang ditangani dua lembaga ini mengambang tanpa kepastian. Penindakan hukum di Kepulauan Sula semakin kesini terkesan lebih diskriminatif ke masyarakat,” sesal Fandi.

Ia meminta kepada Polres dan Kejaksaan untuk tegas dan berlaku adil utamanya berkaitan dengan penindakan hukum yang ada di Kepulauan Sula.

Pos terkait