Diduga Kriminalisasi Warga, Polda Metro Jaya Didemo Masa dan Advokat

Aksi Demontrasi di Polda Metro Jaya

BIDIKFAKTA — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS), didukung Front Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, dan Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (15/8/2025). Kedatangan PWKS, GMNI dan SPHP ini menuntut agar membebaskan Wardai alias Juned, warga RT 06 RW 07 Kebon Sayur, Jakarta Barat yang diduga ditangkap paksa aparat.

Kepada redaksi, Pius, anggota SPHP mengatakan pihaknya, menuntut kepada Polda Metro Jaya agar segera membebaskan Wardai. Ia mengaku penangkapan ini tidak berdasar dan merupakan tindakan kriminaliasi hak setiap warga negara yang dijamin hukum.

Bacaan Lainnya

“Penangakapan kepada Wardai ini, diduga kuat berkaitan dengan tindakan ambil paksa tanah di Jln. Peternakan II Kebon Sayur Kapuk, oleh para mahfia tanpa proses pengadilan yang sah,,” ujarnya.

Pius, menduga tindakan panangkapan aparat kepada Wardai tak lain untuk memudahkan langkah para oknum tertentu yang ingin kuasai tanah tersebut. ” Karena itu pihaknya meminta Polda Metro Jaya agar segera membebaskan Wardai. Tindakan penangkapan ini adalah bentuk kriminaliasi,” ucap Pius.

Selian itu ia juga menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang dengan sengaja menghalang-halangi tim hukum Wardai dan keluarga. Dimana, didapati kepolisian telah menunjuk pengacara lain tanpa sepegetahuan keluarga dan tim hukum dari SPHP.

“Pendamping hukum kami sempat diusir secara halus dan dilarang masuk atas perintah pimpinan. Sikap polisi intimidatif dan menciptakan suasana tidak kondusif bagi pendampingan hukum,” kata Pius.

Menurutnya, tindakan penghalangan terhadap pengacara adalah bentuk pelanggaran hukum dan mencoreng nama institusi kepolisian. Ia juga menyoroti pengerahan aparat secara besar-besaran dalam konflik agraria di Kebon Sayur, termasuk operasi gabungan Brimob dan Jatanras pada 27 Mei 2025 yang melibatkan sekitar 500 personel.

“Kami menuntut keadilan dan Kapolri segera bebaskan Wardai tanpa syarat dan hentikan kriminalisasi serta intimidasi terhadap warga Kebon Sayur,” tegasnya mengakhiri.

Pos terkait