Program Bebas Pajak di Soroti, Kepala UPTD Samsat Sula: Sudah Sesuai Instruksi dan Regulasi!

Kamaluddin Surandy Buamona, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Menanggapi kritik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait program bebas pajak dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kamaluddin Surandy Buamona, memberikan klarifikasi yang mendalam. Menurutnya, pernyataan bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisasi sangatlah tidak benar.

“Program bebas pajak ini telah kami lakukan sosialisasi ke masyarakat melalui publikasi digital dan baleho dimulai pada tanggal 17 Agustus hingga 30 November 2025,” ujar Kamaludin, sanggahi pernyataan M. Ridho Guntoro, yang menyentil UPTD Samsat Kepulauan Sula tidak laksanakan sosialisasi bebas pajak ke warga.

Bacaan Lainnya

Secara tegas, Kamaludin mengatakan bahwa program ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 375/KPTS/MU/2025. “Pada prinsipnya kami di UPTD Samsat Kepulauan Sula dalam melaksanakan instruksi ini telah sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan dalam SK Gubernur Sherly Tjoanda Laos,” tegasnya.

Sehingga lanjutnya, tidak benar apa yang disampaikan bahwa kami tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini.

Ia sangat menyayangkan kritik dari Wakil Ketua DPRD yang terlanjur diberikan luas. Padahal sebelumnya terkait program ini pihaknya telah melakukan sosialisasi lebih awal.

“Intinya program ini kami telah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mematuhi pajak dengan mendatangi kantor UPTD Samsat Kepulauan Sula,” tukas Kamaludin, mengakhiri.

Berikut ini isi Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, diantaranya :

1. Pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor

2. Pembebasan pajak progresif

3. Pemberian keringanan pembayaran pokok pajak satu tahun untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor

4. Pembebasan pokok pajak dan denda mutasi kendaraan diluar Maluku Utara, terkecualf wajib pajak perusahan, badan usaha, kendaraan dinas dan kendaraan angkutan umum.

Kami harap lewat progam ini masyarakat dapat sadar pajak dan instruksi Gubernur Sherly Tjoanda, kepada kami di UPTD Samsat Kepulauan Sula telah kami laksanakan dengan baik.

Pos terkait