BIDIKFAKTA – Kuasa hukum TAH alias Tiara, Fadli Wambes, S.H., membantah tuduhan perselingkuhan dan perzinaan yang dialamatkan kepada kliennya setelah dilaporkan oleh Rusdi Buamona ke Polres Kepulauan Sula.
Menurut Fadli, laporan tersebut masih sebatas dugaan sehingga seluruh tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kliennya tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Fadli mengatakan pihaknya akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila tuduhan yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor.
“Klien kami selain dilaporkan atas dugaan perselingkuhan, ada juga dugaan perzinaan. Tuduhan tersebut harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak terbukti, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Fadli.
Ia menambahkan bahwa tuduhan terhadap seseorang tidak dapat disampaikan tanpa didukung alat bukti yang sah. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini publik sebelum adanya kepastian hukum.
Selain menanggapi laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan, Fadli juga mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga antara TAH dan Rusdi Buamona saat ini dalam proses pengajuan cerai pada pengadilan agama labuha.
Menurutnya, Rusdi Buamona telah mengajukan gugatan cerai talak terhadap TAH dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PA.Lbh. Gugatan tersebut telah memasuki tahap persidangan, di mana sidang perdana telah dilaksanakan pada 24 Juni 2026.
Fadli menjelaskan Penyelesaian persoalan ini sedang berlangsung melalui jalur hukum. Kami meminta masyarakat untuk menghormati proses tersebut dan tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan yang tidak terbukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya hingga seluruh proses selesai.
