BIDIKFAKTA – Nasib Mardin La Ode Toke (MLT) oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kini tinggal menunggu ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Hal ini berkaitan dengan kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang melibatkan MLT dengan korban RD (28) pada 21 April 2025 tepat di Rumah Dinas miliknya di Desa Manggega, Kecamatan Sanana Utara Kepulauan Sula.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapeya, yang dikonfirmasi bidikfakta.id, Selasa 30 Juni 2026 mengatakan kasus MLT telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Juliantoro menyebutkan, menurut keterangan JPU perkara MLT sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. “Besok rencananya akan dilakukan pemeriksaan terdakwa di PN Sanana,” kata Juliantoro.
Selian itu, berdasarkan surat dakwaan JPU terhadap MLT, tertulis bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban RD, warga di Kepulauan Sula.
Dalam surat itu menjelaskan kasus MLT ini berawal dari hubungan pacaran antara terdakwa dan korban sejak 2022. Namun, dalam perjalanan cinta itu, keduanya kerap cekcok sampai terjadi hubungan badan. Bahkan pelaku juga sempat merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025 melalui kuasa hukum korban Jayadin La Ode.
Selian kasus yang berlanjut sidang, MLT juga diketahui telah di PAW dari partai ia menjadi anggota DPRD.
