BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengisyaratkan akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada kasus pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19 tahun 2021 senilai Rp28 miliar secara menyeluruh.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juliantoro Hutapea, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula kepada bidikfakta.id saat dikonfirmasi pesan Whatsapp. Ia memastikan seluruh proses hukum terkait kasus ini akan berlanjut dan berpotensi ada tersangka lainnya dari tiga orang terdakwa yang saat ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat (18/6/2026) kemarin.
“Kasus BTT Sula pada BMHP sudah ada tiga tersangka dan tuntutan 1 tahun penjara oleh JPU. Kami berkomitmen akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada siapa pun yang memiliki peran dalam pencairan anggaran proyek pengadaan BMHP Covid-19 tersebut sepanjang didukung alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu terlihat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut barang bukti perkara dikembalikan kepada Jaksa Penyidik Kejari Kepulauan Sula. Langkah tersebut membuka peluang adanya penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Meski demikian, Juliantoro belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka baru. Penetapan tersangka, kata dia, harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami tidak bisa berandai-andai. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Dalam proses evaluasi perkara, ia mengaku telah menganalisis fakta-fakta persidangan, termasuk perkara atas nama terdakwa Bimbi, Yusri, dan terdakwa lainnya. Selain itu, pihaknya juga mencermati laporan JPU serta putusan majelis hakim, baik terkait fakta persidangan maupun penerapan pasal yang dikenakan.
Disisi lain ia menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi BTT BMHP bukan satu-satunya fokus lembaga tersebut. Saat ini terdapat sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang juga sedang ditangani, bahkan beberapa di antaranya telah masuk tahap penyidikan.
“Kami harus adil dan mengakomodasi seluruh laporan yang masuk. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara pilih kasih,” pungkasnya.
