BIDIKFAKTA – Dugaan jual beli lahan di Desa Penu, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang diduga melibatkan Kepala Desa Jon Bugis dan PT. Cakra Arif Bestari Makmur (PT. CABM), mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Kepada wartawan, Direktur PT CABM melalui humas Tawallani Djafaruddin., S.H., M.H. menyatakan bahwa lahan yang diperjualbelikan sepenuhnya merupakan lahan milik warga Desa Penu. Lahan tersebut, katanya, telah memiliki dokumen yang sah dan bukanlah kawasan hutan negara, serta jualbeli tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Hal ini ditegaskan menyusul adanya pemberitaan dan klaim dari Bobato Adat Kesultanan Ternate di Pulau Taliabu, Muhammad Ibrahim, yang telah melaporkan dugaan tersebut ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 20 Juli 2026.
Menurut pihak PT CABM bahwa lahan tersebut murni merupakan lahan kebun warga dan bukan kawasan hutan negara. Sehingga klaim yang dialamatkan Muhammad Ibrahim sangat keliru dan tidak berdasar.
“Sangat jelas kedudukan alas hak kepemilikan lahan tersebut. Itu murni lahan warga, bukan lahan atau kawasan hutan negara. Kami siap menempuh seluruh ketentuan sewaktu-waktu, bila ada pihak yang marasa dirugikan,” ucap Lawyer, PT CABM kepada bidikfakta.id, Rabu (4/8/2026).
Bahkan, mengenai laporan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 20 Juli 2026 sebelumnya ditanggapi dingin sebagai upaya hukum yang pada akhirnya kasus ini tidak benar persis laporan yang dilayangkan pihak Bobato Adat Kesultanan Ternate di Pulau Taliabu.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, wartawan belum berhasil konfirmasi Muhammad Ibrahim dan Jon Bugis Kepala Desa Penu untuk dimintai keterangannya.
