BIDIKFAKTA – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Masmina Ali Umacina (MAU), membantah pemberitaan yang menyebut kliennya menolak menghadiri panggilan polisi atau mangkir terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan mengungkap data pribadi yang bukan miliknya.
Bantahan tersebut disampaikan Abdulah Ismail, S.H., selaku kuasa hukum MAU, menyusul pemberitaan mengenai laporan Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, terhadap kliennya.
Abdulah menegaskan, ketidakhadiran MAU dalam agenda klarifikasi kepolisian bukan karena mangkir, melainkan lantaran kondisi kesehatan yang sedang tidak baik.
“Soal ketidakhadiran klien kami pada panggilan polisi karena sedang sakit dan hal tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar Abdulah, Minggu (20/9/2026).
Menurut Abdulah, MAU tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses klarifikasi terkait laporan yang diadukan oleh Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi terhadap dirinya.
Bahkan terkait hal ini, ia meminta agar dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan posisi MAU sebagai anggota DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Klien kami saat itu menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD Komisi I berkaitan dengan polemik pemerintahan di Desa Wailoba,yang sementara berkomunikasi dengan Kamarudin Mahdi selaku Kepala Inspektorat” kata Abdulah.
Abdulah menyatakan, aktivitas MAU yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut berkaitan dengan polemik pemerintahan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula.
Ia menilai, konteks pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam memahami persoalan yang berujung pada laporan kepolisian tersebut.
“Percakapan antara klien kami dan Kamarudin itu sejak Februari 2026. Alasan klien kami mengirim bukti percakapan tersebut untuk dibuatkan pemberitaan lantaran saudara Armin Soamole sebelumnya membantah dalam pemberitaan kalau dirinya tidak terlibat dalam pergantian kepala desa wailoba,” jelas Ismail.
Kemudian, lanjutnya, frasa dalam kalimat mangkir panggilan polisi sebagaimana pemberitaan yang meluas sangat keliru. Sebab, klien kami telah menyampaikan ikhwal kesehatannya yang tidak bisa menghadiri panggilan saat itu. Dan, saat melakukan komunikasi dengan Kamarudin kapasitas klien kami adalah sebagai anggota DPRD yang meminta klarifikasi atas arahan dari Ibu Bupati dan juga inspektorat merupakan mitra Komisi I dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Tentu, kami minta pihak kepolisian melihat kausalitas dalam laporan Kamarudin terhadap klien kami. Terkait laporan ini perlu diuji secara normatif dan profesional,” pungkas Abdulah.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum mendapatkan keterangan dari Kamarudin Mahdi mengenai bantahan yang disampaikan kuasa hukum Masmina Ali.
