DPRD Taliabu Godok Ranperda Pilkades Serentak, Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya. (Foto/istimewa).

BIDIKFAKTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Ranperda inisiatif DPRD tersebut ditargetkan rampung pada pekan depan. Saat ini, pembahasannya telah memasuki tahap harmonisasi dan evaluasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya, mengatakan pihaknya juga akan melakukan revisi bersama Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) selaku tim penyusun naskah akademik.

“Besok adalah jadwal bersama Fakultas Hukum Unkhair sebagai tim penyedia naskah akademik untuk kita revisi bersama pihak Kementerian Hukum dan HAM agar mendapat persetujuan,” kata Siliwanus saat ditemui awak media usai rapat paripurna di Kantor DPRD Pulau Taliabu, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, pembahasan Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan Pilkades sekaligus mencegah potensi konflik dan persoalan kepentingan dalam proses pemilihan maupun penyelesaian sengketa.

Bapemperda, kata Siliwanus, memberikan perhatian khusus terhadap aspek transparansi, keadilan, serta kejelasan kewenangan lembaga yang menangani tahapan dan perselisihan Pilkades.

“Evaluasi dari pelaksanaan Pilkades sebelumnya menunjukkan adanya celah regulasi yang kerap memicu perselisihan. Ketiadaan kewenangan yang jelas pada lembaga pelaksana sering kali membuat penanganan masalah tertumpu secara tunggal pada kepala daerah atau Bupati,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa apabila tidak diatur secara jelas melalui regulasi.

Karena itu, DPRD Taliabu berencana mengatur secara eksplisit pembentukan tim independen dan tim pengawasan dalam Ranperda Pilkades. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pengawasan serta penyelesaian persoalan Pilkades.

“Kita punya pengalaman pada Pilkades sebelumnya ketika ada masalah, penyelesaiannya rancu. Sebab, tidak ada kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu sebagai dasar regulasi untuk menyelesaikan masalah sehingga semua berujung ke Bupati. Ini mencederai demokrasi,” tegasnya.

Siliwanus mencontohkan, persoalan pelantikan kepala desa terpilih dapat menjadi polemik apabila tidak didukung mekanisme dan kewenangan yang jelas.

“Pernah terjadi di beberapa daerah kepala desa terpilih tidak dilantik oleh Bupati. Hal inilah yang ingin kita hindari,” katanya.

Dengan tahapan harmonisasi dan evaluasi yang sedang berjalan, DPRD Taliabu berharap Ranperda Pilkades Serentak dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar hukum yang lebih jelas, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pulau Taliabu.

 

Pos terkait