Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Akan Diperiksa Kejati Malut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 15 Miliar

Aliong Mus Mantan Bupati Kab. Pulau Taliabu. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dijadwalkan akan memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Tikong-Nunca di Kecamatan Taliabu Utara. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp15,05 miliar yang bersumber dari APBD Taliabu tahun 2020 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan Kejati Malut yang saat ini tengah menelusuri indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan fisik proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek jalan Tikong-Nunca. Mantan Bupati Pulau Taliabu akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada wartawan pada Selasa (1/7/2025).

Menurut Richard, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Dinas PUPR, rekanan proyek, dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.

Diketahui, proyek jalan yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) mengalami adendum waktu. Salah satu kontraktor lokal berinisial IA bahkan sempat melanjutkan pekerjaan sepanjang 2,5 kilometer. Namun, saat proses pencairan dana mencapai 75 persen, IA mengaku tidak menerima pembayaran sepeser pun.

“Ada kejanggalan karena proyek telah dicairkan hingga 20 persen di awal, namun pekerjaan fisik belum berjalan hingga kontrak berakhir. Dana yang telah dicairkan juga belum jelas ke mana alirannya,” tambah Richard.

Hingga kini, Kejati Malut masih mendalami aliran dana proyek dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap Aliong Mus diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini.

Pos terkait